Selain melakukan orasi, massa LIRA membagikan selebaran yang berisikan tuntutan mereka terhadap markus di Riau.
LIRA menilai telah terjadinya praktek markus pada sejumlah penyelesaian hukum di Riau. LIRA merilis kasus mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang memberikan uang sekitar Rp.6,6 miliar kepada ketua Golkar Inhu adalah sebagai contoh praktek markus di wilayah hukum Riau.
Dengan contoh tersebut, LIRA Riau menghimbau agar elemen masyarakat turut berperan dalam memberantas eksistensi makelar kasus (Markus) di Riau. LIRA mendesak agar Kejati Riau tidak terlibat dalam praktek Markus tersebut.
Setelah membacakan dan memberikan berkas tuntutannya kepada pihak Kejati Riau, puluhan massa LIRA membubarkan diri dengan tertib.(Surya)
LIRA Minta Komitmen Kejati Berantas Markus
Kiki
Senin, 28 Desember 2009 - 09:56:41 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKabar Gembira, Khusus hanya di Bulan Maret ini KTA PWI Mati Bisa Dipulihkan
Peringati HPN 2024, SMSI Riau Do'a Bersama dan Potong Tumpeng
PWI Riau Syukuran dan Potong Tumpeng Warnai HPN ke 78, Raja Isyam: Refleksi Diri Insan Pers
Pengurus SMSI Riau Silaturahmi ke PHR, Rinta: Kita Siap Dukung Program SMSI
Lampaui Target, Donor Darah PWI Riau Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim