LIRA Minta Komitmen Kejati Berantas Markus

PEKANBARU (RiauInfo) - Desakan pemberantasan makelar kasus digelar oleh puluhan aktifis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau, Senin (28/12/09) ini di Pekanbaru. Massa LIRA mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan berbagai tuntutan agar pihak jaksa berkomitmen untuk pemberantasan Makelar kasus (Markus) di Riau.
Selain melakukan orasi, massa LIRA membagikan selebaran yang berisikan tuntutan mereka terhadap markus di Riau. LIRA menilai telah terjadinya praktek markus pada sejumlah penyelesaian hukum di Riau. LIRA merilis kasus mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang memberikan uang sekitar Rp.6,6 miliar kepada ketua Golkar Inhu adalah sebagai contoh praktek markus di wilayah hukum Riau. Dengan contoh tersebut, LIRA Riau menghimbau agar elemen masyarakat turut berperan dalam memberantas eksistensi makelar kasus (Markus) di Riau. LIRA mendesak agar Kejati Riau tidak terlibat dalam praktek Markus tersebut. Setelah membacakan dan memberikan berkas tuntutannya kepada pihak Kejati Riau, puluhan massa LIRA membubarkan diri dengan tertib.(Surya)

Berita Lainnya

Index