Lindungi Bisnis Indonesia dari Cyber Crime

PEKANBARU (RiauInfo) - Eksistensi teknologi informasi disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk cyber crime.

Teknologi informasi tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara maya (virtual). Teknologi informasi juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru memerlukan aturan hukum yang berlaku. Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan teknologi informasi. Gubernur Riau Rusli Zainal dalam sambutan tertulis mengungkapkan hal tersebut melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, Setdaprov Riau, HR.Marjohan Yusuf, Senin (23/7), saat pembukaan acara sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Hotel Pangeran Pekanbaru. Selanjutnya Gubri mengatakan, eksistensi internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya dunia lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perniagaan elektronik (e-commerce) diprediksi sebagai “bisnis besar masa depan” (the next big thing). E-commerce ini bukan saja telah menjadi mainstream budaya negara-negara maju tetapi juga telah menjadi model transaksi termasuk Indonesia. Perniagaan secara elektronik, tambah Gubri, merupakan sesuatu yang relatif baru dikenal namun dalam praktek e-commerce sebenarnya telah berjalan di Indonesia dalam berbagai varian. Hal ini ditunjukkan oleh banyaknya penggunaan teknologi Elektronik Data Interchange (EDI) dan Electronic Funds Transfer (EFT), yang kemudian diikuti oleh semakin populernya penggunaan Credit Cards, Automated Teller Machines, dan Telephone Banking dalam berbagai kegiatan perniagaan di Indonesia. Dalam kegiatan perniagaan, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada umumnya, makna transaksi seringkali direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu. Padahal, dalam perspektif yuridis, terminologi transaksi tersebut pada dasarnya ialah keberadaan suatu perikatan ataupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Dalam lingkup keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi tersebut akan merujuk kepada semua jenis dan mekanisme dalam melakukan hubungan hukum secara elektronik itu sendiri, yang akan mencakup jual beli, lisensi, asuransi, lelang dan perikatan-perikatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat. Oleh karena itu, terang Gubri, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat walaupun terjadi perubahan media maupun perubahan tata cara bertransaksi.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index