Kepala Disnaker Kabupaten Pelalawan, Drs H Syafruddin MSi kepada wartawan di Pangkalan Kerinci mengatakan perusahaan tidak mendaftar atau tidak melapor ke Disnaker sudah jelas melanggar hukum. Untuk itu kedepan akan diadakan pemeriksaan dan tindakan kepada perusahaan beroperasi di Kabupaten Pelalawan tetapi tidak mendaftar.
‘’Sepengetahuan kami baru 103 Perusahaan yang mendaftar ke Disnaker Pelalawan. Di luar 103 diperkirakan lebih dari 50 Perusahaan mengabaikan Undang undang No 7 tahun 1981. Berdasarkan pantauan Disnaker jumlah perusahaan yang tidak mendaftar dan melapor akan di tindak dengan saksi hukum," ungkapnya.
Dia menegaskan lagi mengacu kepada UU No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenaga kerjaan, perusahaan tidak mau mendaftarkan keberadaannya bisa langsung di jerat. Pihak perusahaan sudah di himbau dan untuk itu perusahaan harus tahu diri dan menghormati peraturan yang berlaku demi kelancaran usahanya dimasa yang akan datang.
Terkait dengan rentan waktu di kenakan sanksi pidana bagi perusahaan tidak mendaftar adalah perusahaan pada suatu daerah telah dinyatakan mendapat kontrak selama dua sampai tiga bulan. Jika telah beroperasi dengan rentan waktu itu, diwajibkan melapor ke Disnaker wilayah operasionalnya.(Ad)
Lebih 50 Perusahaan di Pelalawan Akan Mendapat Sangsi
Kiki
Senin, 26 Februari 2007 - 08:51:33 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim