Larikan dan Perawani Siswi SMK, Pemuda Pengangguran Dijebloskan ke Penjara

PEKANBARU (RiauInfo) - Reflita alias Tata (30) warga Dusun 1 Botiong harus menangung resiko yang diperbuatnya. Dia dijebloskan ke sel Mapolsekta Senapelan setelah sebelumnya melarikan seorang siswa SMK sekaligus memperawaninya. 

Kapoltabes Pekanbaru, Kombes Pol Drs Moechgiyarto SH MHum ketika dikonfirmasi , Senin (4/8) melalui Kapolsekta Senapelan, AKP Stevy Firts Pattiasina SIk menyebutkan, tersangka ditangkap, Sabtu (2/8) di Padang. Penangkapannya berawal dari laporan orangtua korban, Kamis (17/7) lalu yang merasa tidak senang setelah anaknya dilarikan tersangka tanpa sepengetahuannya. Peristiwa itu sendiri telah lama terjadi, yaitu pada hari Kamis (10/7) lalu. Ketika itu sekitar pukul 09.00 WIB, Bunga yang masih berada di sekolah dijemput pelaku. Keduanya memang telah lama berpacaran. Namun entah apa alasannya, orangtua Bunga tidak merestui hubungan mereka. Jadilah kedua insan berlawanan jenis ini berpacaran secara sembunyi-sembunyi. Karena dijemput sang pacar, tentu Bunga mau saja dibawa. Ternyata saat itu pelaku punya rencana lain. Dengan menggunakan sepedamotor, Bunga lalu dibawa ke Padang tanpa sepengetahuan orangtuanya. Semula Bunga menolak, namun karena sudah merasa sangat menyayangi sang pacar, ia mengikutin saja dibawa Tata ke tempat kakaknya di Padang. Di sanalah petaka dimulai. Setibanya di Padang, sekitar pukul 16.00 WIB, Bunga di bawa jalan-jalan oleh pelaku. Tapi bukannya di tempat keramaian, melainkan dibawa ke tempat sepi. Dengan sedikit rayuan mautnya, pelaku mengajak Bunga berhubungan intim. Karena masih berstatus sebagai pelajar, apalagi mereka belum memiliki hubungan sebagai suami istri, Bunga jelas saja tidak mau. Secara halus, Bunga menolak ajakan Tata. Tapi Tata yang sudah terlanjur nafsu tidak menghiraukan penolakan pacarnya. Dengan sedikit paksaan, akhirnya Tata berhasil menggenjot keperawanan sang pacar. Setelah selesai, Tata berupaya meyakinkan kekasihnya bahwa ia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Lain pihak, orangtua Bunga yang menyadari anaknya tidak pulang ke rumahnya, di Jalan Kuras mulai khawatir. Semua tema sudah ditanyai tentang keberadaan Bunga. Tapi semuanya tidak ada yang mengetahui di mana Bunga berada. Kecurigaan mulai timbul. Orangtua Bunga yakin anaknya telah dilarikan. Merasa dilecehkan sebagai orangtua, perbuatan Tata melarikan anak di bawah umur tersebut dilaporkan orangtua Bunga ke Polsekta Senapelan. Berkat laporan itu, Polsekta Senapelan lalu melakukan penyelidikan keberadaan dua insan berlainan jenis tersebut. Kemudian mendapat informasi bahwa keduanya berada di Padang. Berbekal surat penangkapan, petugas lalu meluncur ke Padang. Tanpa kesulitan, alamat di mana tempat Bunga dilarikan diketahui. Petugas lalu bergerak cepat untuk menangkap Tata. Selanjutnya Tata da Bunga dibawa ke Tekanbaru. Tata sebagai terlapor langsung digiring ke Mapolsekta Senapelan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara Bunga lalu diserahkan kepada orangtuanya. "Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana, yaitu melarikan wanita yang belum dewasa tanpa sepengetahuan orangtua atau walinya. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," sebutnya.(q)

Berita Lainnya

Index