Laporkan Jika Penerima Jamkesmas Bukan Warga Miskin

PEKANBARU (RiauInfo) - Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri meminta pihak RSUD Bengkalis melaporkan jika ditemukan adanya warga yang menerima kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas) yang berasal dari keluarga mampu. Hal ini diperlukan agar dapat diganti dengan warga yang benar-benar berhak menerimanya. 

Harapan itu disampaikan Johan berkenaan dengan keluhan dr Asrul. Dokter spesialis anak di RSUD Bengkalis ini sebagaimana dimuat di sejumlah media, Selasa (9/12) lalu mengatakan, bahwa ada penerima Jamkesmas yang dilayani di rumah sakit tersebut, ternyata bukan berasal dari keluarga miskin. “Kalau memang pihak RSUD mengetahui hal itu, segera koordinasikan dan laporkan ke Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB). Sehingga hal itu dapat diusulkan kepada PT Askes (Persero) selaku penerbit dan pendistribusian kartu Jamkesmas agar mereka yang tidak tepat sasaran itu dapat diganti dengan mereka yang berhak menerimanya. Jangan justru dibiarkan saja,” kata Johan, Rabu (10/12). Ketika ditanya mengapa ada warga yang tidak berhak, ternyata mendapatkan kartu Jamkesma? Johan mengatakan kemungkinan penyebabnya sangat banyak. Misalnya, mereka memberikan informasi yang salah saat didata petugas. Atau, mereka dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang sesungguhnya kepada petugas pendata karena meskipun mampu tetap ingin mendapatkan layanan kesehatan melalui Jamkesmas. Dan, bisa juga disebabkan saat di data kondisinya miskin, namun sekarang status atau taraf perekonomian mereka sudah membaik (tidak miskin lagi). Hal-hal seperti ini dapat menjadi penyebab mereka yang seharusnya tidak berhak, malah justru memperoleh kartu Jamkesmas. “Jadi kemungkinan terjadinya error (kekeliruan) dalam data soal penerima Jamkesmas ini tetap ada. Kita tidak menutup mata terhadap terjadinya kasus-kasus seperti ini. Kita terus melakukan upaya untuk meminimalisirnya. Karena sifat data masyarakat miskin itu memang dinamis (berubah-ubah), bukan statis (tetap),” kata Johan. Kemudian, Johan juga mengatakan, bukan hanya yang tidak tetap sasaran saja yang dapat diganti. Mereka yang tidak berada pada alamat yang tertera pada kartu Jamkesmas. Sedangkan masyarakat miskin yang meninggal dunia, kehilangan haknya. Tidak dapat diganti. “Kalau pihak RSUD menemukan kasus seperti itu, segera ke Dinkes dan KB untuk diusulkan siapa penggantinya kepada camat yang bersangkutan di kecamatan tempat berdomisili warga yang tidak berhak yang menerima kartu Jamkesmas tersebut. Karena pergantian itu tidak bisa dipindahkan ke warga di kecamatan lain,” ulang Johan. Harapan itu juga disampaikan kepada dinas/instansi terkait lainnya. Termasuk juga seluruh masyarakat di daerah ini. Sementara itu, Plt Kepala Dinkes dan KB, dr H Edi Setiawan Ramli, membantah pernyataan dr Asrul (salah seorang dokter RSUD Bengkalis) yang mengatakan Dinkes dan KB lepas tanggungjawab soal Jamkesmas. Sebaliknya, kata Edi, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar penerima Jamkesmas itu benar-benar mereka yang berhak dan berjalan sesuai ketentuan yang ada. Untuk itu, selain terus melakukan koordinasi dengan PT Askes, katanya, masing-masing camat se Kabupaten Bengkalis sudah dbetitahu agar selalu meng-up date (memvalidasi data) masyarakat miskin di wilayahnya dengan tujuan agar Jamkesmas itu benar-benar diterima warga yang berhak mendapatkannya. “Karena yang berwenang mengusulkan pengganti penerima Jamkesmas yang tidak berhak itu dengan warga miskin lainnya, memang camat. Dinkes dan KB hanya meneruskan usulan itu kepada PT Askes,” kata Edi seraya mengatakan tugas mendata keluarga miskin ini bukan berada di Dinkes dan KB. Kata Edi, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari RSUD Bengkalis adanya kasus warga yang tidak berhak menerima Jamkesmas, tetapi mereka menggunakannya saat berobat di rumah sakit tersebut. “Sampai saat ini belum ada laporan dari pihak RSUD,” tegasnya. Baik Johan maupun Edi menjelaskan, sejak diberlakukannya Jamkesmas, maka Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Kartu Askeskin Tahun 2007, tidak berlaku lagi. Sesuai ketentuan Departemen Kesehatan, tidak berlakunya SKTM dan kartu Askeskin itu, efektif mulai 1 September lalu. Untuk itu, keduanya minta seluruh pihak terkait di daerah ini untuk tidak lagi mengeluarkan SKTM. Mengenai kuota Jamkesmas untuk Kabupaten Bengkalis, Edi mengatakan, sesuai surat Keputusan Menteri Kesehatan No 125/MEN/KES/SK/III/2008, sebanyak 196.159 jiwa. “Disamping masyarakat miskin, daerah ini juga menerima kuota Jamkesmas untuk pengemis dan anak terlantar (gepeng) sebanyak 4.355 jiwa. Lantas, bagaimana kalau ada masyarakat miskin dan gepeng yang tidak dapat menunjukkan Jamkesmas ketika berobat ke RSUD? Edi mengatakan, pihak rumah sakitlah yang berhak menentukan mereka miskin atau tidak. Dalam hal ini direktur rumah sakit yang bersangkutan yang menetapkannya. Edi juga mengatakan, apapun status ekonomi pasien, pihak rumah sakit harus melayaninya. Sesuai ketentuan peraturan undang-undangan, pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien. “Termasuk warga miskin dan gepeng,” kata Edi seraya mengatakan seluruh pengobatan di Puskesmas, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat di daerah ini.(ad/rls)


Berita Lainnya

Index