LAPORAN TAK PERNAH DITANGGAPI Oknum Polantas Poltabes Pekanbaru Serobot Tanah Warga

PEKANBARU (RiauInfo) - Dikotomi keadilan tampaknya budaya yang amat sulit untuk dikikis. Charlie Aswardi, Seorang warga Sukajadi yang harus bolak-balik melaporkan pengurasakan kebun sawitnya hingga puluhan kali. Tapi tak mendapat respon. Anehnya, ketika yang dilaporkan yang juga oknum polisi lalulintas yang bertugas di Poltabes Pekanbaru langsung ditanggapi saat membuat laporan balik. 

Kronologisnya sendiri berawal pada tahun 1998 silam. Dimana kebun sawit milik Charlie dan keluarga yang terletak di RT 1 RW 2 Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir, diserobot secara sepihak oleh Bripka Pulkani Indra. Kebun sawit seluas dua hektar tersebut diakui sebagai lahan miliknya. Dari pengakuan masing-masing pihak, sama-sama mempunyai Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Charlie SKGR tahun 1983, sedangkan Bripka Pulkani Indra SKGR tahun baru 1998. Charlie yang merasa lebih pantas memiliki atas kebun sawit tersebut akhirnya melaporkan kasus penyorobotan tersebut ke beberapa intansi kepolisian. Mulai dari Polsekta Rumbai Pesisir, Poltabes Pekanbaru, hingga Polda Riau. Tapi jalur hukum yang ia tempuh itu ternyata masih jauh api dari sekam. Betapa tidak, puluhan kali laporan Charlie ke tiga instansi kepolisian tersebut selalu hanya diberikan dengan janji kosong. Mulai akan menindaklanjuti, kami sampaikan ke atas, hingga kroscek terhadap yang dilaporkan tak kunjung dipenuhi. Diantara laporan Charlie yang Sampai kini tak pernah ditindak lanjuti di Polsek Rumbai Pesisir, pada 13 Juni 2008, 11 Juli 2008. Sebelumnya pelaporan ke Poltabes diantaranya pada 27 Mei 2008. Selain itu ada juga pelaporan atas nama orang tuanya yang bernama Hj Hadijah ke Polda Riau pada 19 April 2007, 26 Mei 2008 atas penyerobotan yang dilakukan oknum polisi tersebut. Tapi tetap hasil yang diterima nihil. Jawaban memuaskan ternyata tak kunjung berpihak. Menanti keadilan masih dinantikan hingga hari ini. Masih kata Charlie, selain itu juga sempat terjadi perundaman (peracunan, red) disejumlah batang sawit miliknya pada 25 Mei 2008. Atas kejadian itu, juga dilaporkan ke Polsek Rumbai Pesisir. Tapi lagi-lagi tak kunjung mendapat menjawaban. Charlie yang berprofesi sebagai wirausaha ini sangat heran atas kasus ini. "Mengapa setiap kali pelaporannya tak pernah ditanggapi, pada hal saya sebagai pelapor berusaha bersikap kooperatif terhadap polisi. Apa yang polisi butuhkan, mulai meminta barang bukti, saksi selalu kita hadirkan. Tapi ketika dipenuhi lagi-lagi polisi seperti enggan melanjutkannya," paparnya menyayangkan Jumat (21/11). (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index