LAM Riau Nilai Tuduhan Cabul Gubernur Sebagai Fitnah

PEKANBARU (RiauInfo) - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menilai pengaduan kasus pelecehan seksual yang melibatkan calon gubernur Riau saat ini sebagai fitnah. LAM Riau menegaskan pandangannya itu bertolak dari landasan Adat Melayu sendiri yang bersandikan agama Islam. 

H Azaly Johan SH sebagai Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau periode tahun 2006-2011 mengatakan hal tersebut kepada wartawan Jumat (10/10) di Balai Adat Melayu Riau Pekanbaru. Menurut Azaly, hukum Islam yang menjadi acuan Adat Melayu menempatkan tuduhan perzinaan sebgai hal yang harus mempunyai bukti kuat. Hukum Islam dalam kasus perzinaan mengharuskan adanya saksi minimal dua orang yang secara langsung mengaku melihat kejadian perzinaan tersebut. Sedangkan, kasus laporan tuduhan perzinaan yang melibatkan calon gubernur Riau saat ini masih sangat mentah dari seseorang yang mengaku sebagai korban. Seperti yang telah dirilis RiauInfo kemarin, kasus ini mencuat saat seorang dosen mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh seorang calon gubernur kepada Panwaslih Riau. Wanita berinisial ISH itu bahkan menyatakan laporannya dengan tandatangan diatas materai. Dalam surat pernyataan itu wanita kelahiran Solo, 23 Juni 1968 itu menyebutkan telah terjadi pelecehan seksual atau asusila terhadap dirinya yang dilakukan oleh gubernur Riau saat itu. Wanita yang sedang melanjutkan S3-nya itu menyebutkan kejadian pada 11 Mei 2008 di kamar hotel Novotel Surabaya silam. Sementara laporan tersebut masih dalam kajian Panitia Pengawas Pemilihan (Panwasli) Riau saat ini. Panwaslih Riau menegaskan kasus ini bukanlah terkait dengan sengketa Pilkada Riau. Namun korban merasa laporannya mesti diketahui Panwaslih karena yang tertuduh merupakan peserta Pilkada Riau 2008.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index