Kutipan Surat Ekmal Rusdy

PEKANBARU (RiauInfo) - Pemberhentian Ekmal Rusdy dari Ketua KPAID Kota Pekanbaru berbuntut panjang. Ekmal tidak menerima hasil keputusan rapat pleno yang memberhentikannya itu, sehingga dia mengadu ke DPRD Kota Pekanbaru, dan Pemko Pekanbaru.Berikut isi dari surat itu.

Dengan Hormat, Menyusul tembusan surat kami No.25/KPAID-PBR/IV/2008, perihal Rapat Pleno dan kapasitas Kelembagaan KPAID Kota Pekanbaru tanggal 17 April 2008, sebagai jawban surat Ibu Ketua KPAID Provinsi Riau No.59/K-X/IV/2008 tanggal 11 April 2008, perihal Rapat Pleno dengan agenda pembahasan dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pemberitaan di Riau Pos 11 April 2008 tentang permasalahan internal dari KPAID Pekanbaru, maka kembali kami sampaikan butir rapat pleno karena kami sangat khawatir akan dimaki kembali untuk ketiga kalinya oleh ketua Pokja IV. Makian pertama di depan seorang wartawan yang mau menghadap ketua, namun tak sampai hati melihat adegan kasar tersebut, dan urungkan niat untuk menghadap. Kejadian ini terjadi pada bulan November 2007, terulang pada 10 Maret 2008, disaksikan oleh ketua Pokja II pada jam 14.10 Wib di ruang kantor KPIAD Kota Pekanbaru. Hal ini pernah kami sampaikan kepada ibu, maupun wakil walikota Pekanbaru serta Sekda Kota Peknbaru. Dengan demikian penyelesaian masalah ini kami serahkan kepada bapak Walikota atau Wakil Walikota Pekanbaru. Namun anehnya Rapat Pleno tetap juga diadakan pada Senin 21 April 2008. 1. Rapat Pleno konon dipimpin oleh saudara Drs Kamsan Nasroen, yaitu sekretaris bukan Wakil Ketua KPAID, Jakiman SW. Sementara dari yang hadir, tak semuanya sependapat, malah ada yang menolak diadakan pleno. Dengan demikian Skenario dan Konspirasi mudah terbaca, dan dipilihlah saudara Jakiman menduduki Ketua, sementara saya di tempatkan pada Pokja IV. 2.Dari 7 unsur yang duduk di KPAID Kota Pekanbaru periode 2007-2010, ternyata saudara Jakiman dan DR H Akbar Rizan adalah juga seorang PNS, sehingga mengkaburkan pasal 13 ayat (1) Keppres 77 Tahun 2003, terlebih jika mereka memegang jabatan organik. 3. Terlepas dari saudara Jakiman menggunakan unsur akademis/profesi mau pun saudara Akbar Rizan menggunakan unsur tokoh agama, adat, budaya, namun ketentuan mereka senagai PNS tidak dapat dilepaskan dari PP30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS butir (k) dan (x) : k. Menyaati ketentuan jam kerja, x. Mentaati segala peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kedinasan yang berlaku. Saudara Jakiman duduk di KPIAD Kota Pekanbaru, tidak memperoleh dari Kadis dan Wakadis Dikpora KOta Pekanbaru, sehingga bertentangan langsung dengan PP 30 Tahun 1980. Dengan demikian penetapan ketua pada rapat pleno adalah cacat hukum serta perlu mendapat teguran keras dan batal demi hukum. 4. Mempedomani Keppres 77 Tahun 2003 tentang KPAID BAB III pasal 5, ternyata tak menyebutkan adanya unsur media massa yang diwakili oleh saudara Mardisna. Unsur yang belum terwakili adalah tokoh masyarakat, sehingga keberadaan saudara Mardisna perlu ditinjau ulang, agar citra KPAID Kota Pekanbaru ke depan tidak terkesan membelakangi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.(muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index