KTSP Wajib Bagi Sekolah di Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Tahun ajaran 2009/2010 ini merupakan batas akhir penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bagi setiap sekolah. Sekolah yang belum memenuhi KTSP ini akan mendapatkan sangsi terberat hingga pencabutan izin untuk menyelenggarakan pendidikan. Sangsi lainnya adalah tidak boleh melaksanakan Ujian Nasional (UN) disekolah yang bersangkutan.
"Dalam Permendiknas Nomor 24/2006 dan Nomor 6/2007, khususnya pada pasal dua dinyatakan bahwa satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat harus sudah menerapkan permendiknas nomor 22/2006, tentang standar isi. Dan nomor 23/2006 tentang Standar Kopentensi Lulusan (SKL) paling lambat tahun pelajaran 2009/2010 ini," jelas Kepala Dinas Pendidikan Riau Prof Dr Ir H Irwan Effendi MSc dalam sambutannya melalui Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI), Drs Amir Husin MPd pada pembukaan acara Diklat/Bimtek KTSP SMA/SMK, Selasa (4/8/09) di Pekanbaru. Bagi satuan pendidikan yang telah melaksanakan kurikulum 2004 dapat melaksanakan satandar isi dan standar SKL secara menyeluruh disemua tingkatan kelasnya tahun pelajaran 2006/2007. Dengan adanya ketentuan dimaskud, maka pada tahun pelajaran 2011/2012 seluruh satuan pendidikan diharapkan sudah melaksanakan KTSP di seluruh kelas. Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Perguruan Tinggi Dinas Pendidikan Riau, Drs Emrizal M Tambusai, MSc mengatakan, untuk Riau penerapan KTSP ini disekolah-sekolah telah mencapai 90 persen. Untuk memenuhi hingga 100 persen diadakan Diklat/Bimtek KTSP SMA/SMK ini. "Kita tinggal 10 persen lagi yang belum menerapkan KTSP ini, dan melalui kegiatan inilah kita mengharapkan target pelaksanaan penerapan KTSP oleh pemerintah bisa kita laksanakan sesuai dengan waktunya,"ujar Emri.(Surya/hms*)

Berita Lainnya

Index