KPUD Riau Tolak Pemilih Dadakan

PEKANBARU (RiauInfo) - Wacana adanya pemilih darurat dengan menggunakan KTP atau kartu pengenal lainnya di Pilkada Riau mendatang dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Riau. Selain tidak sesuai UU, KPU Riau menegaskan hal tersebut telah menjadi keputusan pihaknya dengan panitia penyelenggara Pilkada.

"Kita tegaskan bahwa pemilih yang berhak untuk memilih di Pilkada hanya yang telah ditetapkan menurut Daftar Pemilih Tetap (DPT). Makanya kita himbau masyarakat segera mendaftarkan dirinya sebelum masa uji publik berakhir yang hanya tinggal sekitar 1,5 bulan lagi,"ujar Raja Sofyan Samad yang masih menjabat ketua KPUD Riau, Senin (17/03) di Pekanbaru. Data Pemilih Tetap (DPT) tersebut, lanjut Sofyan, akan diumumkan setelah data pemilih laporan Dinas transmigrasi dan Kependudukan (Distranskep) Riau yang diterima KPUD beberapa waktu lalu rampung diverifikasi KPUD Riau. "Keputusan pemilih hanya sesuai dengan Data Pemilih Tetap ini sesuai dengan UU. Kita tidak menerapkan sistim yang pernah dipakai daerah lain terhadap pemilih di Pilkada daerahnya. KPUD Riau telah menegaskan pemilih di Pilkada hanya yang terdaftar sebagai pemilih tetap saja,"tegas Sofyan. Pertimbangan ini menurut Sofyan berdasar pengalaman KPUD Riau pada pesta demokrasi lalu. Dimana setelah keputusan DPT ditentukan, teknis jumlah cetak kartu suara serta TPS dan sebagainya ditetapkan, maka susulan jumlah daftar pemilih yang terlambat didaftarkan akan mengganggu sistim mekanisme jalannya Pilkada nantinya.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index