KPU-Tim Kampanye Sepakat Pemilih 5 Desa Perbatasan Milih di Rohul

PEKANBARU (RiauInfo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Riau menandatangani surat kesepakatan pemilih 5 desa memilih di wilayah kabupaten Rokan Hulu. Kesepakatan itu ditandatangani oleh pasangan calon gubernur Riau, pemprov Riau, Panwaslih Riau, Polda Riau dan pihak terkait lainnya, Jumat (12/09) di kantor KPU Riau Pekanbaru. 

Setiap ketua tim kampanye pasangan calon gubernur Riau mewakili pasangan calon melakukan tandatangan itu. Seperti Rusdaryanto yang menjabat ketua tim kampanye sekaligus mewakili pasangan Chaidir-Suryadi. Mewakili pasangan Rusli Zainal-Mambang Mit (RZ-MM) hadir ketua tim kampanyenya H.Soegianto, SE. Terakhir, ketua tim kampanye Asrul Jaafar mewakili pasangan calon Thamsir- Taufan (Tampan) turut menandatangani kesepakatan tersebut. Dalam berita acara kesepakatan antara KPU Riau dengan pasangan calon Gubernur Riau yang diwakili para tim kampanye itu menyatakan Pemilu Cagub di lima desa yaitu; Desa Intan Jaya, Desa Muara Intan, Rimba Makmur, Rimba Jaya dan Desa Tanah Datar dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu provinsi Riau. Dasar kesepakatan itu mengacu kepada Suarat Mendagri 121.14/2500/SJ tanggal 19 Aguetus 2008. Surat Gubernur Riau nomor 100/PH/24.24 tanggal 4 Spetember 2008 dan Keputusan Rapat Pleno KPU Provinsi Riau 19 Agustus 2008. Tiga ketua tim kampanye pasangan calon gubenur Riau itu menandatangani surat kesepakatan itu diatas materai. Diikuti oleh Setdaprov Riau Herlian Saleh mewakili gubernur Riau Wan Abubakar, perwakilan kapolda Riau, perwakilan Danrem 031 Wirabima, Panwalih Riau Diky Rinaldi dan ketua KPU Riau sendiri Raja Syofyan Samad.(Surya)

Berita Lainnya

Index