KPU: Tandatangan Tidak Pengaruhi Keputusan Suara

PEKANBARU (RiauInfo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan hasil rekapitulasi suara tidak akan terpengaruh dengan tanda tangan. Hal ini menyusul dua saksi dari dua pasangan calon gubernur Riau menolak menandatangani hasil rekap suara di rapat pleno KPU Riau Senin (6/10) ini di Pekanbaru. 

"Meskipun dua saksi dari dua pasangan calon tidak menandatangani rekap itu, juga tidak ada pengaruhnya terhadap hasil suara yang telah ditetapkan KPU,"ungkap anggota KPU Riau Makmur Hendrik kepada RiauInfo usai acara rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil periode 2008-2013 di Pekanbaru. Menurut Makmur, Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang telah melindungi hasil kerja KPU. Begitu juga dengan para pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil Rekap suara. Dimana pasangan calon yang keberatan bisa mengajukan gugatannya melalui Mahkamah Agung (MA) selambatnya tiga hari setelah penetapan suara. "Jadi hasil sah ini telah final dari KPU. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil ini, maka MA-lah yang menentukan selanjutnya apakah gugatan mereka dilanjutkan atau tidak dalam masa 14 hari,"terang Makmur kepada RiauInfo.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index