KPU Riau: Tidak Ada Pasal UU Pemilu Tegaskan Sosialisasi

PEKANBARU (RiauInfo) - Dari tiga Undang-Undang tentang Pemilu, tidak ada satu pasal pun menegaskan siapa yang bertanggung jawab untuk mensosialisasikan Pemilu. Untuk Riau yang akan menjalani Pilkada tahun ini, Komisi Pemilihan Umum Riau sendiri mengaku hanya mengandalkan media massa dan merasa terbantu sekali dengan beberapa seminar atau pelatihan terkait Pilkada yang diadakan oleh berbagai elemen.

"Dari tiga Undang-Undang yang ada tentang Pemilu, tidak satu pasal pun yang menegaskan siapa yang berhak melakukan sosialisasi Pemilu. Kita KPU Riau sangat terbantu sekali dengan pelatihan-pelatihan seperti ini yang diadakan PWI,"unkap anggota KPU Riau Makmur Henrik di depan puluhan peserta Pelatihan Jurnalisme Pendidikan Pemilih, Senin (9/906) di hotel Aryaduta Pekanbaru. Henri mengakui tidak sedikit masalah yang dihadapi oleh KPU Riau. Kadang masalah itu bukan tanggung jawab KPU bisa menjadi bahan tuntutan oleh publik kepada KPU. Sehingga dengan Pelatihan bagi wartawan tersebut sangant berperan sekali dalam mencerdaskan publik tentang Pemilihan Umum baik tingkat Nasional maupun Daerah.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index