KPU Riau Tetap Merujuk Pada Keputusan Mendagri

PEKANBARU (RiauInfo) - KPU Riau menegaskan Data Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2008 ini tidak terpengaruh oleh sengketa batas wilayah Kampar dan Rokan Hulu. Ha l ini terkait adanya perseteruan batas wilayah 5 desa antara kabupaten Kampar dengan kabupaten Rokan Hulu.

Menurut Ketua KPU Riau Raja Syofyan Samad, KPU hanya menjalankan tugas sesuai yang diputuskan oleh Mendagri dan Gubenur Riau terkait 5 wilayah desa di kabupaten tersebut. Dimana Mendagri telah menegaskan bahwa 5 desa itu termasuk wilayah kabupaten Kampar. Lima desa tersebut adalah Desa Tanah Datar, Desa Intan Jaya, Desa Intan Makmur, Desa Rimba Jaya dan Desa Rimba Makmur. Selisih DPT akibat perseteruan dua kabupaten tersebut relatif banyak. Versi Rokan Hulu mentapkan lima desa ini sebanyak 6.500 pemilih, sedangkan versi kabupaten Kampar hanya 4.500 pemilih. Dengan demikian, selisihnya sebanyak 2.000 suara. "KPU tidak punya kewenangan soal status wilayah. Namun KPU hanya mengikuti keputusan oemerintah. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diteruskan oleh keputusan gubernur Riau waktu itu. Jadi KPU tetap dengan DPT yang telah dikeluarjkan pada 9 Juli lalu,"tambah Makmur Hendrik kepada wartawan.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index