KPU Riau: Siapa pun Boleh Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada

PEKANBARU (RiauInfo) - Terkait pengambilan formulir pendaftaran sebagai calon gubernur Riau oleh Inu Kencana, Rabu (18/06) di kantor KPU Riau, Raja Syofyan Samad yang menjabat ketua KPU Riau melalui Syamsul Dja'far mengatakan, pengambilan formulir bakal calon gubernur boleh dilakukan siapa pun. Karena pekan ini adalah tahapan pengambilan formulir dari KPU Riau dalam pelaksanaan Pilkada Riau 2008 ini.

"Pekan ini (17-24 Juni-red) kita membuka formulir pendaftaran bagi calon yang berminat ikut Pilkada. Terlepas yang mengambil formulir itu tanpa dukungan partai atau tidak selain calon perorangan berhak mengambil formulir pendaftaran. Karena pendaftaran bukan sekarang. Namun pada 25 Juni-1 Juli mendatang semua formulir harus dikembalikan oleh peserta. Saat ini lah KPU memverifikasi syarat bagi calon yang mengajukan diri sebagai pendaftaran dirinya,"terang Samsul kepada wartawan di KPU Riau, Rabu (18/04), Pekanbaru. Menurut Syamsul, jika yang mengembil formulir dalam pekan pertama ini nantinya tidak memenuhi syarat, maka mereka akan malu sendiri mengembalikan formulir pada pekan ke dua 25 Juni-1 Juni mendatang. "Pekan pertama ini siapa saja boleh mengambil formulir pendaftaran calon gubernur. Anda pun bisa mengambil formulir. Namun pada saat pendaftaran harus mengembalikannya dengan memenuhi syarat,"terang Samsul Djaafar kepada wartawan.(Surya)

Berita Lainnya

Index