KPU Riau Nyatakan Ismail Suko Salah Persepsi

PEKANBARU (RiauInfo) - Terkait pengaduan Ismail Suko yang menyatakan tidak terdaftar memilih di Pilkada, KPU Riau menegaskan adanya salah persepsi dari mertua Rusli Zainal tersebut. Menurut anggota KPU Riau Makmur Hendrik, yang bersangkutan hanya terlambat menerima surat tanda memilih atau surat C6 dari petugas. 

Makmur Hendrik mengakui adanya kekurangan jumlah undangan atau formulir C6 dari percetakan. Menurut Makmur, nama Ismail Suko sekeluarga telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil verifikasi KPU sebelum menetapkan DPT. "Undangan C6 tersebut diperlukan saat ingon mencoblos di TPS. Dengan formuli C6 itu, maka panitia PPS segera mengenal pemilih itu telah terdaftar. Meski tidak ada C6 ini, seseorang tetap bisa memilih dengan memperlihatkan identitasnya yang telah terdaftar di DPT,"terang Makmur kepada wartawan. Sedangkan mengapa ada kekurangan C6 tersebut dicetak, Makmur mengatakan sangat banyak sekali kekurangan saat melakukan pengepakan undangan C6 itu secara manual. Sehingga sangat luas peluang kesalahan dalam prakteknya.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index