KPU Riau Gencar Sosialisasikan ke 11 Kabupaten/Kota di Riau

PASIR PENGARAIAN (RiauInfo) - Dalam menyongsong Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) tahun 2008 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mulai menggencarkan sosialisasi ke 11 Kabupaten/Kota Riau. Pasalnya, sosialisasi ini lebih difokuskan untuk pemilih pemula yang berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Apakah sosialisasi ini akan berjalan baik?

"Ya, Insya Allah sosialisasi ini berjalan dengan baik. Sehingga dengan adanua sosialisasi ini pelaksanaan Pilgubri 2008 akan sukses terselengara. Karena makin tingginya kesadaran masyarakat mengunakan hak pilihnya. Pilgubri ini menjadi kesempatan bagi masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di Riau," ungkap Drs H Syamsul Djaffar, SH yang mewakili Ketua KPU Riau kepada RiauInfo, Kamis (6/12) kemarin. Menurut Syamsul, dalam rangkaian sosialisasi ke daerah-daerah ini cukup mendapat perhatian masyarakat dengan antusiasnya masyarakat. Dari 11 daerah, tinggal sosialisasi di Siak, Rohil dan Pekanbaru yang akan tuntas jelang akhir tahun ini. Sementara itu, dalam sambutan Bupati Rokan Hulu, Achmad, mengatakan persoalan paling krusial disetiap Pilkada bermula dari ketidak beresan data pemilih. Pengalaman di Pilkada Rohul, banyak masyarakat yang protes karena tak terdaftar. Hal ini menuntut profesionalitas penyelenggaran Pilkada, baik dari pemerintahan maupun KPU. "Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif di Pilgubri 2008 mendatang, dengan memilih pemimpin yang mengayomi masyarakat dan memberikan kesejahteraan. Di Pilkada itu masyarakat diminta tidak mudah diadu domba oleh isu-isu negatif atau diarah-arahnya pihak tertentu," pintanya. Untuk itu masyarakat perlu mengetahui proses Pilgubri dan memilih sesuai dengan hati nurani. Karena masalahnya itu sering muncul diakibatkan tidak beresnya data pemilih. Sehingga timbul proses dan ini sumber konflik. "Hal-hal seperti ini perlu dihindari," cetusnya. Sedangkan Ketua KPU Riau, Alimin Siregar menambahkan dalam sosialisasi ini menjelaskan tentang peranan partai politik dalam Pilkada. Sesuai dengan undang-undang pencalonan kepala daerah hanya dapat dilakukan melalui partai politik, selain itu juga melalui jalur independen. Namun untuk calon jalur independen aturan ini masih menunggu keputusan dari pusat. Tanpa adanya legalisasi itu maka calon independen belum bisa ikut serta. (Dd)

Berita Lainnya

Index