KPU: Laporan Dana Kampanye Cacat Aturan

PEKANBARU (RiauInfo) - KPU Riau telah menerima laporan dana kampanye dari tiga pasang calon gubernur Riau Pilkada 2008 ini. Namun KPU menilai tiga laporan dana kampanye itu masih mempunyai kelemahan atau cacat aturan. Dana ini harus dikembalikan ke penyumbang atau masuk dalam kas negara. 

Seperti pasangan Chaidir-Suryadi Khusaini (CS) yang bernomor urut Satu di Pilkada Riau ini punya satu nama penyumbang yang melebihi nilai Rp.50 juta. "KPU menemukan penyumbang untuk pasangan CS dengan tiga nama Baedah. Dimana nilai sumbangannya termasuk nilai barang yang dikonversikan ke nilai uang melebihi Rp.50 juta,"terang KPU Riau Makmur Hendrik yang menjabat Ketua Pokja Kampanye Pilkada kepada RiauInfo, Jumat (5/09) di Pekanbaru. Selanjutnya pasangan HM Rusli Zainal-Raja Mambang Mit (RZ-MM) melaporkan dana kampanye yang tidak harus dilaporkan ke KPU. "Ada sejumlah dana penyumbang yang tidak harus dilaporkan ke KPU yaitu sumbangan yang kurang dari Rp.2,5 juta. Penyumbang ini juga tidak ada alamatnya,"ungkap Makmur. Sementara itu, laporan dana kampanye pasangan Raja Thamsir Rachman-Taufan Andoso Yakin (Tampan) juga punya penyumbang yang tidak memiliki alamat jelas. Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Makmur Hendrik, kenyataan ini menunjukkan setiap pasangan tidak mempunyai tim ahli teknis tentang kampanye. Sehingga tidak sedikit ditemukan kesalahan dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai peserta Kampanye.(Surya).


Berita Lainnya

Index