KPU Coret Caleg Sesuai Hasil Pengadilan

PEKANBARU (RiauInfo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akan mencoret Calon Legislatif (Caleg) dari Daftar Caleg sesuai dengan keputusan pengadilan. Pernyataan itu menyusul adanya kasus Caleg yang sedang diproses oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Poltabes Pekanbaru saat ini. 

"Proses pelanggaran Caleg dari Gakumdu merupakan pelanggaran dalam bentuk Pidana. Sehingga jika proses itu berlanjut dan menyatakan pelanggaran itu benar adanya, maka KPU akan melakukan pencoretan Caleg yang terlibat itu dari Daftar Caleg Tetap (DCT) saat ini,"ungkap ketua KPU Kota Pekanbaru Yusri Munaf menjawab RiauInfo, Jumat (14/11) di Pekanbaru. Sedangkan jika pelanggaran itu bersifat Administratif, KPU menegaskan akan menyelesaikannya melalui klarifikasi dengan partai atau Caleg yang bersangkutan. Menurut Yusri, KPU akan membuka hak jawab, hak dugaan tak bersalah pelanggaran administratif dari Caleg yang diduga melanggar peraturan. "KPU akan melakukan klarifikasi data terhadap temuan dugaan pelanggaran bagi para Caleg. Sehingga KPU bisa menerima klarifikasi dari Caleg dan Partai yang bersangkutan. KPU tidak menutup kemungkinan menerima semua alasan

Berita Lainnya

Index