KPU Berhak Melarang Kampanye Cagub Yang Tak Lapor Dana Kampanye

PEKANBARU (RiauInfo) - KPU Riau akan melarang kampanye para calon gubernur Riau jika tidak adanya laporan Dana Kampanye dari setiap pasangan calon. KPU Riau mengaku belum menerima laporan Dana Kampanye tersebut dari para pasangan calon hingga saat ini,. Padahal, KPU harus menerima laporan dana kampanye paling lambat sehari sebelum masa kampanye atau 4 Sepetember mendatang. 

Secara yuridis belum ada penjelasan tentang sangsi bagi pasangan calon gubernur yang tidak melaporkan dana Kampanye mereka. Namun KPU berwenang untuk menangguhkan atau melarang kegiatan kampanye para pasangan calon jika lapaoran Dana Kampanye tersebut tidak diumumkan. Anggota KPU Riau Makmur Hendrik mengatakan hal tersebut kepada wartawan, Selasa (2/09) di kantor KPU Riau Pekanbaru. "Secara UU belum ada sangsi tegas bagi para calon jika tidak melaporkan dana kampanye mereka. Tapi jika tidak ada laporan ini masuk ke KPU, maka KPU berwenang melarang kegiatan kampanye yang bersangkutan,"ujar Makmur menjawab wartawan.(Surya)


Berita Lainnya

Index