KPU Bengkalis Tetapkan Herliyan-Suayatno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

BENGKALIS (RiauInfo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU), menetepan pasangan Nomor Urut 2, Ir H Herliyan Saleh M.Sc dan Drs Suayatno sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis terpilih masa bakti 2010-2015 hasil Pemilu Kada yang dilaksanakan 3 Juni lalu.
Penetapan pasangan Herliyan-Suayatno dilaksanakan dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Selasa petang (15/6) yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wib. Penetapan ini dilakukan setelah rapat pleno lanjutan perhitungan suara Pemilu Kada yang digelar beberapa saat sebelumnya, memutuskan bahwa pasangan tersebut memperoleh suara terbanyak. Dalam rapat pleno lanjutan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Kada Bengkalis yang dipimpin ketuanya Iskandar didampingi empat orang anggota H Bakri, Syuib, Defitri Akbar dan Mustafa Kamal tersebut, pasangan Herliyan-Suayatno memperoleh suara 96.437 suara (43,53%). Kemudian disusul pasangan H Sulaiman Zakaria-h Arwan Mahidin sebanyak 87.939 suara (39,70%) dan pasangan Zulfan Hery-H Syahrin Yunan berada pada posisi ketiga dengan perolehan suara 22.625 (10,21%). Sedangkan pasangan H Normansyah Abdul Wahab-h Syamsul Gusri memperoleh suara 22.625 (6,56%). Sebelum penetapan pasangan calon terpilih, terlebih dahulu dilakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari Kecamatan Mandau. Mandau merupakan satu-satunya kecamatan yang dilakukan penghitungan ulang. Ada yang sedikit menarik dalam pleno lanjutan rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih. Salah satu saksi yang hadir yakni dari saksi pasangan calon Sulaiman-Arwan terlihat duduk Ruslizar Yunus menggantikan saksi sebelumnya Tri Wahono saat pleno rekapitulasi awal yang dilaksanakan Kamis (10/6), minggu lalu. Ruslizar sendiri adalah mantan Ketua KPU Bengkalis, yang kemudian menjadi anggota KPU biasa dan sekarang sudah mengundurkan diri. Menariknya lagi saat selesai proses rekapitulasi penghitungan suara Mandau dan akan dilanjutkan dengan pembacaan hasil perolehan suara secara keseluruhan dan penetapan calon, Ruslizar atas nama saksi pasangan Sulaiman-Arwan menyerahkan surat resmi penolakan hasil penghitungan suara dari pasangan nomor urut 1 tersebut kepada ketua KPU Bengkalis, Iskandar. Tak hanya itu, Ruslizar juga mengatakan jika perolehan suara yang akan disahkan oleh KPU Bengkalis tersebut tidak sah. Karena, katanya, banyaknya terjadi penyimpangan penghitungan suara. “Saya tidak bermaksud membela pasangan manapun. Saya hanya ingin mengingatkan KPU Bengkalis. Ada beberapa titik sentral dan kesalahan fatal yang terjadi”, tegas Ruslizar. Salah satu kesalahan itu, tegasnya, adalah desain surat suara yang tidak sesuai. Akibatnya, uara sah dihitung tidak sah. Masih kata Ruslizar, angka perolehan suara yang akan dibacakan ini, bukanlah suara sah. Karena dalam proses pencoblosan terjadi mobilisasi massa dimana banyak yang bukan penduduk Kabupaten Bengkalis ikut memilih. Artinya angka perolehan suara tersebut bercampur baur antara yang sah dan tidak sah. “Demi hukum, kami meminta KPU Bengkalis membatalkan perolehan suara ini. Teliti dan perhatikan terlebih dahulu surat keberatan kami sebelum penetapan pasangan terpilih,” pintanya. Dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap mantan Ketua KPU Bengkalis itu, Iskandar mengatakan jika keberatan Ruslizar sebagai saksi pasangan Sulaiman-Arwan itu bisa disampaikan nantinya kepada Mahkamah Konstitusi. “Agenda rekapitulasi dan penetapan psangan calon terpilih tetap akan dilanjutkan. Semua keberatan bisa disampaikan lewat formulir yang sudah disediakan”, papar Iskandar. Setelah itu terjadi debat antara Ketua dan Mantan Ketua KPUS Bengkalis tersebut. Iskandar tetap berpijak pada Undang-Undang untuk tetap melanjutkan rekapitulasi dan penetapan pasangan terpilih. Sedangkan Ruslizar, juga berkilah jika keberatan hanya disampaikan lewat formulir tidak akan menyelesaikan masalah. “Kita sudah sama tahu kan selama ini, masalah seperti itu yang disampaikan lewat tertulis tidak pernah dibahas,” ujar Ruslizar Pernyataan Ruslizar ini membuat ketawa undangan yang hadir. Meskipun sempat terjadi adu argumentasi antara Iskandar dan Ruslizar, namun akhirnya KPU Bengkalis tetap menetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2010-2015. Yaitu, menetapan Herliyan-Suayatno. Pasangan ini akan menggantikan pasangan H Syamsurizal-H Normansyah Abdul Wahab yang akan mengakhiri jabatannya pada 5 Agustus mendatang.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index