KPU Akan Klarifikasi 42 Balon DPD Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan melakukan klarifikasi persyaratan mutlak pada 42 orang calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang lulus verifikasi administrasi. KPU Riau akan mengundang 42 orang calon DPD itu pada Kamis (7/08) mendatang. 

Makmur Hendrik yang menjabat Ketua Pokja DPD Riau mengatakan klarifikasi persyaratan mutlak terhadap calon anggota DPD ini seperti meminta ijazah asli dari masing-masing calon. Selain itu, KPU juga akan menjelaskan beberapa perubahan verifikasi anggota DPD tahun ini dengan yang sebelumnya (2004, red). Dimana pada tahun lalu bakal calon yang tidak lolos verifikasi langsung dihapus oleh KPU dan dinyatakan gugur. Sedangkan untuk tahun 2008 ini, ada peraturan yang baru dikeluarkan. Untuk persyaratan bakal calon DPD yang tidak lengkap tidak langsung dicoret sebelum adanya pernyataan PPS dan PPK. Dan hanya akan diberi sanksi berupa pengurangan suara dukungan. Misalnya saja, seseorang yang melakukan kesalahan seperti manipulasi fotocopy KTP serta tandatangan, maka seseorang itu akan dijatuhi hukuman dengan mengurangi dukungannya sejumlah 50 suara. "Jika 5 kali melakukan kesalahan, maka 5x50= 250 lah pemotongan suaranya," kata Makmur.(Surya)

Berita Lainnya

Index