KPK Izinkan Parsel Beredar Dibawah Rp500 Ribu

PEKANBARU (RiauInfo) - Walikota Pekanbaru Herman Abdullah mendukung ungkapan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang mempersilahkan setiap pejabat negara, baik membeli atau memberi parsel kepada siapa saja asalkan dibawah harga Rp500.000. 

Sebab, secara tidak langsung akan berdampak kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) baik dalam penyajian isi atau pembuatan parsel. Hal ini hendaknya benar-benar bisa memanfaatkannya. Apalagi biasanya, kebutuhan akan parsel ini terus meningkat, ujar walikota.Meski demikian, para pengusaha parsel dihimbau agar membungkus parsel dibawah harga Rp500 ribu sesuai dengan himbauan KPK, Jika tidak otomatis hal ini akan menjadi catatan KPK nantinya. Untuk itu, Herman menganjurkan agar para pengusaha parsel tersebut harus merangkai parsel dengan target harga Rp500 ribu yang berisi makanan-makanan Melayu seperti kue bolu kamboja, kue bangkit dan minuman khas daerah Riau lainnya. ''Kalau untuk kue kaleng itu dikurangilah tetapi kita minta prioritaskan makanan-makanan khas Melayu agar para pengusaha UKM di Pekanbaru ini bisa berkembang. Tentunya hal ini juga menguntungkan bagi pengusaha pembuat keranjang parsel yang berasal dari rotan,'' ulasnya lagi. Meski demikian, hal ini sedikit dipertanyakan dewan. Menurut Ketua Komisi I Sondia Warman, hendaknya tidak lepas dari pengawasan terlebih dahulu. Sebab seperti diketahui, kebanyakan diantara pembuat parsel itu adalah pengusaha yang sudah mampu, atau toko pengisi itu sendiri. Artinya, cukup kecil kemungkinanpara UKM bisa memanfaatkannya, jika tidak ada bantuan pengawasan oleh pihak terkait. Misalnya, toko besar atau pengusaha besar dibatasi jumlah pembuatannya. Tetapi, untuk UKM dibantu usahanya, ujar Sondia di ruang kerja Balai Payung Sekaki. ''KPK membenarkan ini tentu atas dasar pertimbangan kondisi kehidupan UKM yang ada, jadi kita ingin UKM yang dimaksud KPK ini harus tepat sasaran. Walaupun usaha parsel ini berasal dari pengsaha besar kita minta pelaksanaanya di lapangan tetap para UKM sebagai pembuat keranjangnya,'' katanya. Untukitu, Pemko melalui pihak terkait dituntut pro aktif untuk melakukan pengawasan jika perlu harus buat garansi tegas bagi para pengusaha yang memanfaatkan situasi tersebut. Sementara itu, lanjut Sondi, para pengusaha parsel dituntut untuk memperhatikan makanan kadaluarsa. Kemudian Disperindag dan BPOM dituntut untuk tetap melakukan razia rutin agar makanan-makanan kadaluarsa tidak beredar di Kota Pekanbaru. (muchtiar)

Berita Lainnya

Index