KPK Geledah Kantor Siak Raya Di Pekanbaru

PEKANBARU (RIauInfo) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Siak Raya Group di Pekanbaru, Selasa (11/8). Penggeledahan ini untuk menindaklanjuti putusan Makhamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada bekas Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.
Seperti yang dikutip LBN Antara, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Siak Raya itu. PT Siak Raya Group disinyalir adalah satu perusahaan yang sedang diselidiki oleh KPK. "Benar, ini pengembangan kasus di Pelalawan," ungkapnya.. Kantor perusahaan kehutanan itu terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim No.80. Gedung tua berlantai lima tersebut merupakan kantor untuk sembilan anak perusahaan Siak Raya Gruop. Anak-anak perusahaan itu diantaranya adalah PT Siak Raya Timber, PT Siak Raya Kumala, PT National TImber and Forest Products, dan PT KEA Wood Industries. Penyidik KPK tiba di kantor tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Belasan personel Brimob Polda Riau bersenjata api terlihat berjaga di lobi kantor. Aktivitas kantor tersebut terlihat berjalan normal, meski begitu tidak ada satu pun pejabat perusahaan berada di tempat itu pada saat penggeledahan. "Kebetulan semua pejabat tidak ada di kantor hari ini," kata seorang staf resepsionis kantor yang tak ingin namanya dituliskan. KPK melakukan penggeledahan kantor tersebut hampir mencapai lima jam. Penyidik KPK meninggalkan kantor tersebut sekitar pukul 14.45 WIB. Para penyidik membawa barang sitaan yang diduga dokumen milik perusahaan menggunakan dua koper dan dua kardus ukuran besar. Penyidik juga membawa satu kardus lainnya yang terlihat berisi alat printer. Para penyidik enggan mengeluarkan pernyataan kepada wartawan dan langsung meninggalkan gedung menggunakan enam unit mobil jenis Kijang Innova. "Saya tidak bisa banyak berkomentar karena ini masih akan terus berlanjut. Nanti saja kalau semuanya sudah final," kata seorang penyidik KPK, Ikram.(ad/ant)

Berita Lainnya

Index