KPAID Riau Gunakan Media Khutbah Jum’at

PEKANBARU (RiauInfo) - Mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak perlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Seorang anak berada pada posisi yang lemah/rentan, termarjinalkan tidak mampu melindungi dirinya, dan ada pula masyarakat memandang bahwa masalah anak bukan masalah penting tetapi adalah masalah biasa saja.

Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Riau mengupayakan sosialisasi Undang-undang No.23 tahun 2002 melalui kerjasama dengan berbagai pihak. Salhsatunya, KPAID menggandeng Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Kota Pekanbaru. Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Kota Pekanbaru sangat menyambut baik kerjasama itu, sepanjang pekerjaan itu baik untuk diketahui masyarakat luas. Ketua Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Kota Pekanbaru, Tarmizi Muhammad mengatakan, dalam rangka memperingati hari anak Indonesia yang jatuh pada tanggal 23 Juli mendatang, pihak KPAID Riau menginginkan jalinan kerjasama dengan MDI. “Kerjasama yang mereka inginkan adalah mensosialisasikan undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, lewat khutbah Jum’at. Jadwal khutbah Jum’at tentang perlindungan anak tersebut, masih belum bisa dipastikan, itu semua tergantung setelah adanya persetujuan pihak KPAID dan MDI,”,” ujar Tarmizi Muhammad. Sementara itu ketua LPAID Riau, Rosnaniar menilai langkah ini sangat tepat, karena pesan akan kepedulian terhadap masalah anak akan langsung didengar oleh masyarakat. (Surya)
 

Berita Lainnya

Index