Konsesi RAPP Ancam Semenanjung Kampar dan Masyarakat Dunia

PEKANBARU (RiauInfo) - Organisasi Lingkungan Hidup di Riau meminta hutan dengan ekosistem unik di Dunia harus segera dilindungi dari kerusakan yang lebih parah akibat ekspansi hutan tanaman untuk industri kertas di Riau.
Hutan hujan dataran rendah di beberapa kepulauan di Indonesia seperti Sumatera hampir keseluruhannya mengalami kerusakan. Semenanjung Kampar sebagai salah satu hamparan yang memiliki 700 ribu hektar hutan rawa gambut di propinsi Riau, sehingga menjadikannya salah satu hutan dataran rendah terbesar di Sumatera. Kawasan ini merupakan habitat bagi Harimau Sumatera dan beberapa spesies yang terancam punah. Tim Riset dan ahli gambut dari Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) Ir Jonotoro mengungkapkan, sejak 2005 telah melakukan riset gambut, dimana tingkat kedalaman gambut dari kawasan tersebut beragam dan bahkan ada yang mencapai lebih dari 11 meter. ”Saya pernah mengebor lahan gambut sampai kedalaman 11 meter. Bisa lebih karena panjang bor yang saya pakai maksimal 11 meter”kata Jonotoro. Seperti pernyataan Direktur Jendral Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan Darori di media Nasional, Kompas, 4 November lalu menyatakan ”Pemberian izin itu ada aturannya, yaitu sejauh lahan gambut yang dialihfungsikan tidak melebihi 3 meter kedalamannya dan kalau ditemukan data gambut yang melebihi dari 3 meter, maka izin HPH atau HTI akan dicabut” kata Darori. Namun bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang konversi di lahan gambut tersebut, justru di sisi lain, PT RAPP mengaku telah mengantongi izin definitif pengelolahan hutan semenanjung kampar seluas 56 ribu hectare. “Hutan Rawa gambut di Semenanjung Kampar harus tetap dipertahankan sebagai kawasan yang dilindungi dan PT RAPP segera menghentikan aktivitas pembukaan kawasan hutan yang mengancam ekosistem karena telah terjadi pelanggaran perizinan berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.” Kata Susanto Kurniawan Koordinator Jikalahari. Hutan di semenanjung Kampar tumbuh di atas tanah gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter tanah. Dalam kaitan dengan kerapuhan ekologis tentang kedalaman tanah gambut ini, Type hutan didalam kawasan jenis ini dilindungi oleh hukum Indonesia. Pembukaan hutan dan pengeringan hutan rawa gambut dapat menyebabkan perubahan dari hutan rawa gambut dan memungkinkan terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan bencana asap. Karbon yang dihasilkan berkontibusi terhadap efek rumah kaca. Di propinsi Riau sendiri karbon yang tersimpan di dalam lapisan tanah gambut sama dengan kandungan karbon yang berasal dari emisi karbon berbahan fosil yang telah terbentuk bertahun tahun di seluruh dunia. Suatu studi yang dilakukan ProForest, selaku konsultan yang dikontrak oleh APRIL untuk menilai dampak ekologis dari tanaman industri di kawasan semenanjung Kampar beberapa waktu yang lalu, menunjukkan bahwa perusahaan telah merusak keseimbangan “water level” dari rawa gambut semenanjung Kampar dengan membangun jalan yang kontroversial dan mengeringkankan sebagian daerah semenanjung yang terpotong menjadi dua bagian. Jalan yang telah ada, seiring dengan konversi hutan dan rencana pengeringan oleh APRIL bisa mendorong kearah rusaknya keseluruhan ecosystem rawa. Menurut Direktur Eksekutif WALHI Riau Hariansyah Usman, berbicara ekspansi HTI di Provinsi Riau khususnya di kawasan Semenanjung Kampar harusnya dipertimbangkan dari segala aspek yang pasti akan terpengaruhi, aspek ekologi, sosial dan budaya. Tanah Hutan bagi masyarakat melayu Riau adalah merupakan urat nadi kehidupan. Berburu, berladang, menangkap ikan, mengambil madu dan aktifitas lainnya, merupakan aktifitas keseharian penopang hidup, selain itu semua aktifitas tersebut merupakan sarana interaksi sosial bagi masyarakat tempatan disana. ”Izin yang mereka (RAPP) dapatkan itu sangat kontroversial dan perlu ditinjau keabsahannya. Hal ini tidak terlepas dari kasus yang menimpa Bupati Pelalawan yang sudah diputus bersalah dalam kasus pengeluaran izin yang salah satunya di kawasan semenanjung kampar ini dan kalau proses keluarnya izin tersebut bermasalah, maka izin konsesi itu illegal dan harus dibatalkan” ungkap Hariansyah Usman, Direktur Eksekutif WALHI Riau.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index