Konseling Tidak Proses Hukum Pengguna Narkoba

PEKANBARU (RiauInfo) - Para pengguna Narkoba yang berkeinginan keluar dari jeratan maut barang haram ini tidak akan diproses hukum. Syaratnya, jika pengguna tersebut mendatangi Kantor Konseling Narkoba di Poltabes Pekanbaru. Bahkan pihak konseling akan mengarahkan pemakai untuk direhabilitasi agar cepat keluar dari jeratan barang maut tersebut.

"Pemahaman masyarakat sangat minim tentang penanggulangan Narkoba. Makanya, terkait dengan Hari Anti Narkoba se Dunia, hari ini, kita sosialisasikan konseling Narkoba Poltabes Pekanbaru ini di lapangan,"terang AKP Efri Y SH yang menjabat Kasat Narkoba Poltabes Pekanbaru kepada RiauInfo saat menggelar Konseling lapangan penyalahgunaan Narkoba di Bundaran Air Mancur jalan Soedirman Pekanbaru, Kamis (26/06). Menurut Efri Y, warga atau masyarakat harus menggunakan semaksimal mungkin wadah konsultasi Narkoba yang ada di Poltabes Pekanbaru. Karena dengan adanya keinginan masyarakat untuk sembuh atau keluar dari jerat narkoba secara sadar, maka mereka akan dilindungi hingga sembuh dengan tahap rehabilitasi. Bahkan namanya akan dirahasiakan dan tidak diproses secara hukum. Sat Narkoba Poltabes Pekanbaru tidak sendirian menggelar aksi anti Narkoba ini. Puluhan wartawan dan mahasiswa se kota Pekanbaru juga diundang dalam rangkaian aksi Deklarasi Anti Narkoba Mahasiswa dan Wartawan se Pekanbaru. Terlihat hadir di bundaran depan kantor walikota Pekanbaru tersebut puluhan wartawan dan mahasiswa dari Perguruan Tinggi se Pekanbaru meramaikan aksi ini.(Surya)

Berita Lainnya

Index