Komisi Penyiaran Akan Dibentuk di Riau

PEKANBARU: Dinas Komunikasi Informasi dan Pengolahan Data Elektronika (Diskominfo PDE) Provinsi Riau menargetkan akan membentuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Riau pada pertengahan tahun ini. Untuk itu hari ini Komisioner KPI Pusat akan melakukan audiensi dengan Diskominfo PDE Riau. Audiensi itu untuk membahas persiapan Riau mendirikan KPID Riau yang sempat tertunda sejak tahun 204 lalu itu. "Wacana melanjutkan pembentukan kembali KPID Riau ini muncul setelah data kepengurusan yang sempat hilang lalu ditemukan kembali," ungkap Kepala Diskomnfo PDE) Provinsi Riau Indrawati Nasution di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, berkas data kepengurusan yang lama sudah ditemukan, tapi SKnya dibatalkan dan dibentuk kepengurusan yang baru, dan ditargetkan pada pertengahan tahun ini Riau sudah memiliki KPID. Komisi ini akan bertugas membantu pemerintah daerah dalam menertibkan media elektronik ilegal. Menurut dia, setelah KPID Riau terbentuk, nantinya semua media elektronik akan diatur KPID, mulai dari frekuensi radio, perizinan, pengaturan penyiaran yang dinilai pantas untuk disiarkan. "KPID Riau ini nantinya akan memiliki pengurus sebanyak 7 orang," jelasnya. Penunjukkan pengurus KIPID Riau ini akan dilakukan melalui proses fit and proper test yang melibatkan tokoh masyarakat, unsur media, akademisi, dan anggota legislatif. "Sebab tugas yang diembankan kepada mereka cukup berat," ujarnya.(ak)

Berita Lainnya

Index