Komisi I Panggil Paksa Neral Ismi Anggota TNI Aktif

BANGKINANG (RiauInfo) - Puluhan masyarakat dari Kelompok Tani di Dusun Kusau Makmur Desa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu mengadukan nasibnya ke DPRD Kampar. Namun sayang sudah tiga kali pertemuan (hearing) berlangsung yang dilaksanakan di DPRD Kampar. Pihak dari Unsur Pengadilan Negeri Bangkinang, Pemkab Kampar, pihak pengugat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kampar H Eka Demi Yustra ketika membuka pertemuan di ruangan Banggar DPRD Kampar, Senin (10/01/2011) sore. Diungkapkan Eka, pihak yang dilayangkan undangan agar menghadiri pertemuan kali ini untuk membahas permasalahan yang terjadi tidak ada yang hadir." Sekali lagi saya tegaskan, kita telah melayangkan undangan namun mereka tidak menghargai kita, apa lagi pihak tergugat Neral Ismi sampai saat ini tidak ada niat baik nya untuk menghadiri undangan dari Komisi I DPRD Kampar. Kita sudah dilecehkan kalau begitu, kita akan lakukan pangilan paksa jika perlu kita minta tolong saja kepada pihak Kepolisian," gerutu Eka dengan raut wajah yang kesal. Kasmin yang ditemui wartawan usai haring mengungkapkan bahwa permasalahan awalnya adalah ada seseorang oknum dari TNI yang tinggal di Pekanbaru, yang bernama Neral Ismi yang mengakui lahan seluas 27 Ha tersebut miliknya bahkan telah memanen hasil sawit yang berada diatas lahan tersebut. Namun masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani yang mempunyai lahan tersebut tidak mau menerima begitu saja. "Saya juga pernah jadi tersangka dalam kasus ini di Polres Kampar setelah diperiksa, saya saja tidak pernah melakukan apapun, masaka lahan milik saya sendiri, mereka yang panen dan saya juga dilaporkan oleh mereka. Tentunya melihat apa dilakukan oleh Neral tersebut sikap Kelompok Tani tak tinggal diam begitu saja, dan ini sudah kita laporkan ke DPRD Kampar. Neral juga pernah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang sebanyak dua kali yakni pada tahun 2009 dan 2010 namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan Negeri Bangkinang sesuai dengan Putusan nomor : 25/Pdt.G/2009/PN BKN dan nomor:07/Pdt.G/2010/PN BKN," ujar Kasmin dengan wajah letihnya. Meskipun gugatan Neral Ismir ditolak PN Bangkinang namun masyarakat tetap merasa cemas dan kuatir kalau terjadi hal-hal yang tak diinginkan sebab beberapa waktu lalu, Kasmin salah seorang anggota kelompok tani pernah ditangkap oleh Neral Ismi dengan dibantu oleh oknum Polisi dari Polsek Tapung Hulu saat memanen hasil sawit dari lahan tersebut. " Pada saat saya sedang memanen sawit dilahan, saya ditangkap oleh aparat Kepolisian yang dibawa oleh Neral Ismi dan digelandang ke Polsek dan di Polres Kampar, saya bahkan jadi tersangka. Saya katakan, Neral Imsi itu bukanlah penduduk maupun masyarakat yang berdomisili di Dusun Kusau Makmur namun berdomisili di Pekanbaru. Dia merupakan anggota TNI yang aktif sampai saat ini, sedangkan kami hanya masyarakat biasa. Makanya, untuk itu kami minta perlindungan ke DPRD Kampar selaku wakil rakyat agar lahan tersebut dapat kami dimiliki kembali," imbuh Kasmin. Berdasarkan hasil kesepakatan dari anggota yang hadir bahwa Komisi I merekomendasikan Empat Poin, Yang Pertama, meminta kepada Kelompok Tani untuk melaporkan kepada Pihak Polres Kampar jika ada unsur pidana. Kedua, lahan tersebut jika disepakati menjadi status Quo. Ketiga, memanggil secara paksa Neral Ismi, keempat Masalah lahan ini agar dimusyawarahkan, diluar keputusan pengadilan. Tampak hadir dalam hearing tersebut beberapa orang anggota Komisi I seperti H Azaidun, Hj Jasnita Tarmizi, Purwaji, H Ilyas HU, Wakil Ketua Miswar Pasai, Kelompok Tani Dusun Kusau Makmur Desa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, BPN, Panit II dari Polsek Tapung Bripka Jurfredi SH, Brigadir Jimmy Andre dari Unit I Reskrim Polres Kampar, anggota Polsek Tapung Hulu, anggota Intel Polres Kampar Briptu Dodi, pandamping Komisi I DPRD Kampar, wartawan Media Harian Pekanbaru MX, Tribun Pekanbaru, Media Riau, Media Online Riau Terkini, Riau Pos.(arief)

Berita Lainnya

Index