KoKI Rakyat Gelar Workshop Keterbukaan Informasi Publik

PEKANBARU (RiauInfo) - Koalisi Keterbukaan Informasi untuk Rakyat mengagendakan workshop keterbukaan informasi publik, Senin (25/2), di Hotel Resty Menara, Pekanbaru. Workshop akan memberikan pemahaman kepada peserta tentang hak publik atas informasi dan terjaminnya hak tersebut melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Diungkapkan Ketua KoKI Rakyat, Triono Hadi, Minggu (24/2), peserta workshop adalah perwakilan lembaga-lembaga publik. Yakni, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, bagian penelitian dan pengembangan (litbang) media-media, organisasi-organisasi profesi jurnalis, unsur mahasiswa, perwakilan lembaga pers mahasiswa, termasuk Komisi Informasi Publik Riau. Sementara yang menjadi pembicara selain Ketua Komisi Informasi Publik Pusat, Alamsyah Saragih, mantan Ketua Panitia Khusus Perumus UU KIP, Paulus Widiyanto, serta beberapa pihak terkait lainnya. Triono menyatakan, keterbukaan informasi publik sudah dijamin melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, sejauh ini mengakses informasi publik masih dirasakan sulit oleh publik. "Kita bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat lainnya sudah beberapa kali melakukan uji akses atas informasi publik. Tapi, nyatanya masih sulit untuk mengakses informasi-informasi yang mestinya mudah diakses publik," katanya. Karena itulah, lanjutnya, KoKI Rakyat mengupayakan workshop ini. Lebih lanjut dikatakan Ketua Panitia Workshop yang mengambil tema 'Rakyat berdaulat atas informasi publik', Istiqomah Marfuah, Minggu (25/2), di samping ada persoalan dalam mengakses informasi tersebut, publik dan lembaga-lembaga publik juga masih belum menguasai mekanisme mengakses informasi publik tersebut. Dengan workshop ini, diharapkan persoalan-persoalan tersebut dapat dikurangi. Selanjutnya Triono menyatakan, elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaran negara yang demokratis adalah terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi. "Terselenggaranya hak warga negara untuk memperoleh informasi dipandang relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat tidak akan dapat dipenuhi tanpa jaminan keterbukaan informasi publik," katanya.(rls)

Berita Lainnya

Index