“Kok, Menhut Aja yang Ngomong?”

PEKANBARU (RiauInfo) - Anggota Komisi C DPRD Riau, Abu Bakar Sidiq mengatakan, "Kok, Menteri Kehutanan saja yang ngomong". Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tak ada mempolemikan masalah ini.

"Apa sih kemauannya? Sudah seharusnya kita menjernihkan semua permasalahan ini. Tapi jangan digangu esensi Perda Karhutla tersebut," kata Abu Bakar Sidiq kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Selasa (21/8). Terang Abu, Perda Karhutla itu dibuat berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang. Dimana Perda itu berfungi dapat melindungi hak-hak tradisional masyarakat dan hak ulayat tanah mereka. "Kita tak ingin lagi berdebat dengan Menhut, biarkan saja ini berjala sesuai degan ketentuan yang berlaku," keluhnya. Sementara itu, berdasarkan surat masuk Mendagri dengan Nomor surat, 188.341/1730/SJ tertanggal 27 Juli 2007 perihal evaluasi Ranperda yang diterima Ketua DPRD Riau. Bahwa ada salah satu pasal yang sedang direvisi oleh Mendagri. Pasal tersebut yakni Pasal 3 ayat (3) diantara kata "Kepala Keluarga" dan kata "untuk kepentingan sendiri," ditambah kata "yag dilindungi hak ulayat dan Pasal 3 ayat (4 disempurnkan sehingga berbunyi sebagai berikut, pengatura lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupetan/Kota. "Didalam surat tersebut jelas apa yang tertuang dalam isi Perda Karhutla yang sesungguh-sungguhnya. Jadi sebaiknya kita tunggu hasil keputusan Mendagri. Apakah Perda Karhutla dibatalkan atau disetujui," tandasnya. (Dd)
 

Berita Lainnya

Index