KOBARKAN PENOLAKAN... Pers Sangsi Dengan RUU Rahasia Negara

PEKANBARU (RiauInfo) - Sejumlah kalangan pers menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Rahasia Negara yang akan disahkan oleh DPR. UU ini dinilai akan menjadi alasan utama serta niat terselubung kaum birokrasi untuk menolak dan membatasi gerak kebebasan pers. Padahal, Pers sendiri telah mempunyai UU Nomor 40 Tahun 2009 yang mengatur profesi jurnalistik.
Tokoh Pers yang aktif di P3ISIP UI, Irawan Saptono, SH menyatakan, sejumlah kalangan pers sepakat untuk menolak RUU Rahasia Negara yang akan disahkan tersebut. Wartawan yang masih aktif di majalah Pantau yang menganut Jurnalisme Sastrawi ini menegaskan penolakan dari kalangan pers juga datang dari Dewan Pers sendiri. "Ya, dari kalangan dewan pers sendiri juga menyatakan sepakat untuk menolak UU rahasia negara ini,"ungkap Saptono saat berbincang dengan RiauInfo pada seminar Jurnalistik yang digelar Chevron, Sabtu (25/7/09) kemarin. Berikut sejumlah pasal dalam RUU Rahasia Negara yang berhasil dihimpun RiauInfo; Pasal 18 (1) Barang siapa kerena kewajibannya tidak melaksanakan pengamanan Rahasia Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (2) Hukuman pidana penjara dapat ditambah sepertiga barang siapa karena kewajibannya melaksanakan pengamanan Rahasia Negara dengan sengaja mengumumkan atau memberitahukan atau menyerahkan kepada pihak yang tidak berhak Pasal 19 Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan Rahasia Negara yang diketahui bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 20 Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada pihak yang tidak berhak mengetahui Rahasia Negara berupa surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda dan yang bersangkutan dengan Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Berita Lainnya

Index