KNPI Terus Perjuangkan Kuota 50% Kaum Muda Dalam RUU

PEKABARU (RiauInfo) - Untuk memperjuangkan 50% kuota kaum pemuda di dalam Undang-Undang politik, KNPI telah memeprsiapkan langkah menuju pencapaian kuota tersebut hingga masuk RUU Politik. Tujuan utama KNPI menjalani langkah ini agar adanya kolerasi antara usia dengan kepemimpinan.

"Kita telah memulai hal ini dengan menggunakan unsur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari struktur KNPI yang telah menyusun materi gugatan terhadap UU yang dinilai diskriminatif terhadap Partai Politik dan Legislatif,"tegas Ketua Umum KNPI, Hasanuddin Yusuf kepada wartawan, Jumat (25/01) usai membuka acara Musda XI KNPI Riau di Pekanbaru. Menurut Hasanuddin, UU yang akan menjadi gugatan KNPI adalah UU 32 tahun 2004 Pasal 58 ayat D yang terkait dengan Partai Politik dan Legislatif. "Kita saat ini krisis kepemimpinan orang-orang muda. Saya tidak mengerti apakah ketimpangan tersebut memang sengaja diciptakan oleh pihak yang membuatnya. Ada nilai diskriminasi dalam UU tersebut, sehingga tidak adanya kolerasi antara usia dengan kepemimpinan seseorang"ujar Hasanuddin.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index