KNPI Desak Pemko dan Aparat Bertindak Tegas

PEKANBARU (RiauInfo) - Terkait sikap protes tiga Organisasi Kepemudaan (OKP), Front Pembela Islam Pekanbaru, Pemuda Melayu Nusantara dan Komite Independen Rakyat Riau terhadap dugaan penyalahgunaan izin di Sudirman Internasional Executive Club (SIEC), Pekanbaru, KNPI Kota Pekanbaru ambil sikap.

Dalam waktu dekat KNPI Kota akan mengumpulkan sejumlah OKP di bawah naungan KNPI untuk menanyakan sikapnya. Jika keputusannya tegas, maka KNPI akan tegas, meskipun diputuskan untuk men-sweeping SIEC. Ketua KNPI Kota Pekanbaru, Baikal SSi MSi kepada wartawan, Kamis (27/12) di Pekanbaru menyatakan sikap positif atas sikap tiga OKP tersebut. Menurut Baikal, sudah sepantasnya OKP di Pekanbaru dan Riau bersikap demikian. Pasalnya, jika tidak diawasi, sejumlah tempat hiburan yang menyalahgunakan izin dari Pemko akan merajalela dan kian marak. “Itu menunjukkan, OKP yang ada saat ini tak mau lagi ‘dikadali’ oleh para pengusaha yang mengambil keuntungan dari tempat hiburan yang menyalahi izin itu, karena selain melakukan sikap tak taat hukum, tempat maksiat dan 'pekat' berkedok tempat hiburan berizin resmi itu, bisa merusak generasi muda,” kata Baikal. Dilanjutkan Baikal, atas sikap tiga OKP itu, dalam waktu dekat, KNPI akan mengumpulkan sejumlah OKP yang ada di bawah naungan KNPI Kota untuk menanyakan sikapnya. Hal ini dianggap penting, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi perbuatan anarkis dan main hakim sendiri. “Serahkan terlebih dahulu penindakan atas dugaan penyalahgunaan izin SIEC itu kepada aparat dan pihak Pemko. Jangan ada yang main hakim sendiri, keduanya harus tegas. Tapi jika keduanya (aparat dan pemko) ‘main mata’, KNPI bersama OKP dibawahnya akan melakukan sikap tegas. Jika memang OKP menghendaki ada aksi sweeping, KNPI siap di depan,” tegas Baikal. Untuk diketahui, SIEC merupakan tempat hiburan karaoke dan billiar yang diresmikan awal tahun lalu. Dalam aktivitasnya, sejumlah kalangan mensinyalir ada penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh SIEC yaitu diduga dijadikan tempat perjudian. Jika memang benar, SIEC telah menyalahgunakan izin yang dikantongi dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dan Polri memberantas perjudian di Indonesia serta melanggar pasal 303 KUH Pidana. Sementara itu, pengantong izin usaha hiburan dan biliar SIEC, M Haris M SPd atau dikenal dengan Haris Kampai, membantah semua tudingan itu. Menurutnya, semua tudingan itu tidak benar dan tak berdasar. “Jika tidak percaya, silahkan cek sendiri ke dalam (SIEC, red),” ujar Haris.(ad/rel)
 

Berita Lainnya

Index