Asuransi itu diberikan kepada korban kecelakaan yang meninggal dunia, luka berat dan luba ringan. "Kami telah membayar asuransi itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Cabang PT Jasaraharja Riau, Lukman Hakim kepada wartawan di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, besarnya asuransi yang diberikan adalah Rp25 juta untuk korban meninggal dunia, luka berat dan ringan maksimal Rp10 juta. Kepada korban yang meninggal dunia, asuransi diberikan kepada ahli warisnya.
Jika dilihat dari jumlah korban kecelakaan, mata hingga saat ini telah tercatat sebanyak 22 orang meninggal dunia, 43 orang luka berat serta 48 orang luka ringan. Tiga diantara yang meninggal itu termasuk kasus tenggelamnya kapal Dumai Ekspres beberapa waktu lalu.(ad)
Klaim Asuransi Jasaraharja di Riau Didominasi Kendaraan Roda Dua
Kiki
Senin, 14 Desember 2009 - 05:37:06 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Rabu, 24 April 2024 - 19:12:02 Wib Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum