Asuransi itu diberikan kepada korban kecelakaan yang meninggal dunia, luka berat dan luba ringan. "Kami telah membayar asuransi itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala Cabang PT Jasaraharja Riau, Lukman Hakim kepada wartawan di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, besarnya asuransi yang diberikan adalah Rp25 juta untuk korban meninggal dunia, luka berat dan ringan maksimal Rp10 juta. Kepada korban yang meninggal dunia, asuransi diberikan kepada ahli warisnya.
Jika dilihat dari jumlah korban kecelakaan, mata hingga saat ini telah tercatat sebanyak 22 orang meninggal dunia, 43 orang luka berat serta 48 orang luka ringan. Tiga diantara yang meninggal itu termasuk kasus tenggelamnya kapal Dumai Ekspres beberapa waktu lalu.(ad)
Klaim Asuransi Jasaraharja di Riau Didominasi Kendaraan Roda Dua
Kiki
Senin, 14 Desember 2009 - 05:37:06 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKabar Gembira, Khusus hanya di Bulan Maret ini KTA PWI Mati Bisa Dipulihkan
Peringati HPN 2024, SMSI Riau Do'a Bersama dan Potong Tumpeng
PWI Riau Syukuran dan Potong Tumpeng Warnai HPN ke 78, Raja Isyam: Refleksi Diri Insan Pers
Pengurus SMSI Riau Silaturahmi ke PHR, Rinta: Kita Siap Dukung Program SMSI
Lampaui Target, Donor Darah PWI Riau Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Kabar Gembira, Khusus hanya di Bulan Maret ini KTA PWI Mati Bisa Dipulihkan
Jumat, 01 Maret 2024 - 10:40:19 Wib Umum
Pasca Pemilu 2024, APDESI Rohul Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi
Jumat, 23 Februari 2024 - 20:23:25 Wib Umum
Peringati HPN 2024, SMSI Riau Do'a Bersama dan Potong Tumpeng
Sabtu, 10 Februari 2024 - 18:39:45 Wib Umum
PWI Riau Syukuran dan Potong Tumpeng Warnai HPN ke 78, Raja Isyam: Refleksi Diri Insan Pers
Jumat, 09 Februari 2024 - 20:30:26 Wib Umum