"Kita Terima Secara Normatif"

PEKANBARU (RiauInfo) - Jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi membatalkan Peraturan Daerah Kebakaran Hutan dan Lahan (Perda Karhutla), tentu Riau menerima secara normatif. Pasalnya, Riau mentaati azas yang berlaku.

"Memang kewenangan tertinggi menurut Undang-undang kita, yang berhak mengevaluasi Perda adalah Mendagri. Ya kalau Mendagri membatalkannya, kita ikut saja. Tapi, tentu masyarakat kita yang berada di Pedesaan kecewa," ungkap Ketua DPRD Riau,drh,H,Chaidir MM kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Selasa (21/8). Menurutnya, pembuatan Ranperda Karhutla tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diajukan oleh Gubernur Riau, HM Rusli Zainal SE,MP, eksekutif. Dengan disesuaikan dengan kewenangan undang-undang yang ditetapkan di DPRD Riau. "Dan barulah dalam pembahasan saya akui ada plus-minusnya dari klausul-klausul didalam Ranperda Karhutla tersebut. Kenapa demikian, karena ada aspirasi yang dikeluarkan dari anggota dewan dengan membuat suatu peraturan daerah," katanya. Dari aspirasi-aspirasi yang diserpak oleh anggota dewan. Jadi ada beberapa perubahan terhadap klausul-klausul dalam suatu Ranperda. "Nah, hal itu bisa berganti dengan persetujuan dewan melalui rapat paripurna da pendapat akhir fraksi. Akihrnya Perda Karhutla tersebut diajukan ke Mendagri untuk dievaluasi," jelasnya. Kalau Mendagri mengaggap Perda Karhutla ini bertentangan dengan peraturan yang ada, "Ya, Mendagri berhak membatalkannya. Sekurang-Kurangnya mengevaluasi pasal yang ada," pintanya. Secara umum Perda Karhutla sama sekali belum dibatalkan oleh Mendagri, karena ada salah satu pasal sedang dalam tahap revisi. "Pada dasarnya Perda tersebut dibuat untuk melindungi hak tradisional masyarakat. Departemen Dalam Negeri saja memahami betul-betul bentuk Perda Kahutla tersebut," tandasnya. (Dd)



Berita Lainnya

Index