Kiat Was-Was Berinvestasi Emas

PEKANBARU (RiauInfo) - Semakin tingginya gejala penurunan harga emas dalam sepekan ini, maka tren konsumen berinvestasi emas sekarang adalah membeli emas. Namun membeli emas punya kiat dan kejelian tersendiri. Hal ini dilakukan mencegah kerugian bagi konsumen saat menjual emas di kemudian hari. 

Tidak sedikit yang membeli emas merasa kaget dan kecewa ketika menjual emasnya. Kekecewaan muncul dari rasa tidak percaya akan keuntungan yang mereka peroleh. Karena saat membeli emas, mereka yakin dengan harga murah dan menjual lagi ketika harga naik. Apa hendak dikata, toko emas masih membeli emas simpanan pembeli dengan harga jauh dari standar harga saat itu. Kejadian ini sering terjadi akibat kelalaian atau ketidaktahuan pembeli dalam membeli emas. Mencegah hal yang demikian, RiauInfo menyajikan kiat membeli Emas yang dirangkum dari penjual emas di Pekanbaru, berikut kiat membeli emas: 1.Kenali emas yang akan anda beli! Maksudnya mengenal emas dari nilai karatnya. Hal ini merupakan perlindungan terkuat bagi pembeli. Karena emas terbagi kepada 24, 22, 20 hingga Emas 18 karat yang berlainan harga beli maupun harga jualnya. 2.Belilah emas sesuai dengan persenan kadarnya! Setelah mengetahui karat emas, pembeli perlu mengetahui kadar emas yang akan dibeli. Kadar emas ini kuat hubungannya dengan Karat emas. Kesalahan konsumen sering dijumpai di sini. Konsumen membeli emas dengan harga standar dunia emas 24 karat dengan persenan kadar yang tidak mereka ketahui. Kerugian dijumpai saat anda membeli emas dengan harga standar dunia emas 24 karat, padahal kadar emasnya hanya 18 persen saja atau hanya 75% persen. Maka toko emaspun akan membeli emas tersebut dengan harga emas 18 karat dengan kadar emas 75% nantinya. Dengan kata lain, anda akan mengalami kerugian. Emas dengan kadar 75% ini sering dijumpai dalam bentuk perhiasan yang banyak dijual di toko-toko emas, maka jangan beli emas 18 karat dengan kadar 75% seharga emas 24 karat dengan persenan kadar 100%! 3.Pastikan Toko Emas Menjamin Kadar dan Karat Emas!. Setelah mengetahui dan menyesuaikan kadar dan karat emas serta harganya saat itu, maka pastikan toko tempat anda membeli emas itu mengambil emas dengan harga berfluktuatif sesuai harga emas nantinya. Karena tidak sedikit toko emas berkelit saat anda kembali menjual emas kepada mereka. Toko emas berkelit dengan hanya membeli emas anda seharga di surat yang anda pegang. Padahal, harga emas sudah naik waktu anda menjualnya. Bahkan toko emas tidak segan-segan mengurangi harga emas anda 15% dari harga sesuai kwitansi anda dulu itu. Hmm..sungguh menjengkelkan bukan!? Hal ini sering terjadi jika anda membeli emas dalam bentuk perhiasan dengan kadar 75% saja. 4.Pilihan Bijak Membeli Emas: Belilah Emas 24 karat dengan kadar persenannya antara 98 hingga 100 persen kadar emasnya. Kebanyakan toko emas hanya menyebut kadar emas 24 karatnya senilai 99 persen saja. Sebaiknya emas 24 karat dengan persenan kadar tinggi itu dibeli dalam bentuk batangan atau bijih emas yang belum dilebur alias masih asli dari tambang emasnya. 5.Tentu saja surat menyurat dari toko emas akan menjadi dokumen penting bagi anda.Dengan emas 24 karat dan persenan 98 hingga 99 persen tersebut, maka emas yang anda beli akan bisa dijual dengan harga emas standar dunia saat menjual nantinya di seluruh toko emas. Surat toko emas disini hanya sebagai legalitas kepemilikan anda. Selamat berinvestasi!(Surya)
 

Berita Lainnya

Index