Ki Wira Akhinya Divonis 2 Tahun Penjara

PEKANBARU (RiauInfo): Ki Wirawindu alias Cecep, terdakwa dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang divonis 2 tahun penjara karena terbukti telah menipu banyak orang. Ganjaran itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut selama 3,6 tahun penjara.

Putusan itu dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Sularso dalam sidang pembacaan pembacaan putusan, Senin (14/7) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Meski vonis yang dijatuhi hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa tetap ajukan banding. Nama Ki Wirawindu tidak asing lagi bagi masyarakat Pekanbaru. Sebelum ditangkap polisi dikenal sebagai dukun yang dapat menolong pasiennya, termasuk menggandakan uang. Namun tidak sekalipun terbukti dia bisa menggandakan uang. Penangkapan terhadap Ki Wirawindu, berawal dari laporan beberapa orang yang mengaku pernah ditipu Ki Wirawindu. Mereka semula terayu oleh iming-iming terdakwa bisa digandakan uangnya. Namun setelah uang diberikan, yang dijanjikan itu tidak pernah terealisasi.(Ad)


Berita Lainnya

Index