KETETAPAN STATUS LIMA DESA DIPERTANYAKAN OLEH PEMKAB KAMPAR Dendi: Pemkab Sudah Surati Gubernur Riau

BANGKINANG (RiauInfo) - Kepala Bagian Pemerintahan Sekdakab Kampar H Dendi Zulhairi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten sudah menyurati Gubernur Riau terkait status perihal Lima Desa yang masih dalam sengketa antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu. Lima Desa tersebut yang dimaksud adalah Desa Tanah Datar, Desa Rimba Jaya, Desa Rimba Makmur, Desa Muara Intan dan Desa Intan Jaya.
"Berdasarkan hasil Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bahwa lima Desa yang disengketakan Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu. PTUN Jakarta bahwa Lima Desa masuk Wilayah Kabupaten Kampar," ungkap Dendi Zulhairi yang ditemui wartawan dan didampingi Staff Andriyco di ruangan Kerjanya di Kantor Bupati Kampar Jalan Syech Burhanuddin di Bangkinang, Rabu (26/01/2011). Dikatakannya, karea Keputusan PTUN tersebut sudah bersifat mengikat, untuk itu Pemkab Kampar langsung menyurati Gubernur Riau H M Rusli Zainal untuk meminta agar masyarakat Lima Desa yang disengketakan antara Kampar dengan Rokan Hulu tidak diikut sertakan dalam pelaksanaan Pemilukada Rokan Hulu 16 Februari 2011 mendatang. " Selain itu, Pemkab Kampar juga meminta kepada Gubernur Riau untuk menetapkan kelima Desa tersebut distatus quokan. Namun hingga saat ini surat Pemkab Kampar tersebut belum juga dibalas oleh Gubernur Riau sampai saat ini," terang Kabag Pemerintahan Setdakab Kampar. Hal senada juga dijelaskan oleh Staff Bagian Pemerintahan Andriyco, disamping Pemkab Kampar meminta agar masyarakat Lima Desa untuk tidak diikutkan sertakan pada Pemilukada Rohul 2011 nanti. " Kita juga meminta kepada Gubernur agar Lima desa di status Quokan terlebih dahulu. Hingga saat ini Gubernbur Riau belum juta belum ada membalas surat yang dikirim oleh Pemkab Kampar tersebut. Kita belum menerima balasan surat dari gubernur padahal pemilukada Rokan Hulu tidak lama lagi akan diselenggarakan. Surat tersebut diantarkan langsung oleh Pak Sekdakab Kampar H Zulher, Asisten Pemerintahan H Zamhur, Kabag Pemerintahan H Dendi Zulhairi," papar Andriyco sembari memperlihatkan foto copy beserta hasil keputusan PTUN Jakarta kepada wartawan. Dikatakannya, Surat ini yang tinggal adalah foto copy saja dan pertinggal, selain itu surat juga ditembuskan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU Pusat Jakarta, Ketua KPU Propinsi Riau, Ketua DPRD Propinsi Riau, dan Ketua DPRD Kabupaten Kampar. " Surat tersebut, kita tembuskan keberbagai pihak sehingga nantinya tidak timbul persoalan hukum dalam penyelenggaraan Pemilukada di dua daerah yang tidak beberapa lama lagi akan diselenggarakan," katanya. Arief

Berita Lainnya

Index