Kesadaran Warga Membuat Akte Kelahiran Masih Rendah

PEKANBARU (RiauInfo) - Kesadaran masyarakat, khususnya para orang tua untuk mengurus akte kelahiran anak masih rendah. Hal ini terlihat dari banyaknya laporan yang masuk tentang pengurusan akte anak yang sudah dewasa, bahkan ada yang mengurusnya ketika anaknya mau masuk Sekolah Polisi Negara (SPN). Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk, Dorman Johan.

Dipaparkannya, pembuatan akte kelahiran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2000, pada usia 0-60 hari akan digratiskan biaya pengurusannya. Tetapi mereka yang terlambat atau akan dikenakan biaya 10 ribu rupiah untuk anak pertama. Sedangkan untuk anak ke dua dan selanjutnya dikenakan 20 ribu rupiah. Namun tidak dinampikkannya, seiring dengan penerimaan siswa baru, pengurusan pembuatan akte kelahiran telah mengalami peningkatan yang signifikan. Jika sebelumnya hanya 100 hingga 200 orang yang datang mengurus akte kelahiran, kini bisa mencapai 300-an orang. Namun katanya, meski demikian masyarakat harus sadar untuk secepatnya mengurus akte kelahiran. Jangan hanya menunggu keperluan saja, himbaunya. Lebih lanjut, Dorman mengharapkan jangan ada lagi warga yang dengan sengaja melalaikan pembuatan akte tersebut. Sebab direncanakan pada tahun 2009 mendatang akan diberlakukan sidang pengadilan bagi siapa yang tidak mempunyai akte. Hal ini didasarkan UU No 23 Tahun 2009. (muchtiar)

Berita Lainnya

Index