Kerugian Akibat Illog di Riau Mencapai Rp 1 Bilyun

PEKANBARU (RiauInfo) - Kerugian akibat tindak pembalakan liar di Riau, ditaksir mencapai Rp. 1 Bilyun. Menurut Kapolda Riau Sutjiptadi kerugian tersebut termasuk didalamnya kerugian ekologis yang harus ditanggung pemerintah maupun masyarakat akibat adanya bencana banjir, tanah longsor yang merupakan dampak negatif dari praktek-praktek illegal logging. 

’’Bayangkan saja berapa anggaran yang harus dikeluarkan Gubernur untuk menanggani masalah banjir di Riau ! ’’ cetus Kapolda Riau dalam pertemuan dengan Tim Kunjungan Lapangan Komisi VII DPR RI dengan Gubernur Riau Rusli Zainal di Kantor Gubernur Riau, Selasa (04/12) dini hari. Pada pertemuan yang dimulai pukul 22.00 dan berakhir pukul 01.00 WIB tersebut, Kapolda Riau Sutjiptadi menegaskan, yang dipermasalahkan aparat kepolisian tidak hanya masalah industri itu memiliki ijin atau tidak namun ada atau tidaknya pelanggaran yang mereka lakukan. “Ibarat pengendara motor, meski mereka memiliki SIM, tapi kalau mereka melanggar marka jalan ya tetap kita tilang !! Sama halnya dengan melakukan operasi pemberantasan illegal logging, meski memiliki ijin, tapi kalau menebang di kawasan hutan lindung ya tetap kita sidik, ” tegas Sutjiptadi. Sementara itu Ketua Tim Kunlap Sutan Bhatoegana menegaskan Tim Komisi VII DPR RI minta agar penegakan hukum tetap dijalankan, dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan tetap menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. “Artinya ketika mereka diberi konsesi, menebang pohon, tanam lagi. Jangan sampai mengambil dari wilayah lain. Makanya kita akan melihat langsung ke lapangan, “ tegas Sutan. Usai melakukan tinjauan ke lapangan, di bandara Sultan Syarif Kasim II, Sutan menegaskan, dari hasil pantauan udara, hutan tanaman industri yang dikelola PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) memang terlihat terawat, demikian juga dengan hutan alam. ”Kami juga melihat kanal yang dibuat di lahan gambut yang dipermasalahkan Polda Riau, setelah kami tanya ke pihak IKPP, ternyata kanal itu berguna untuk menjaga bibit-bibit pohon yang ditanam. Kalau tidak ada kanal, ketika mereka tanam bibit-bibit pohon, jika hujan, bisa terendam dan akibatnya mati, ” jelas Sutan. arena itu menurut Sutan, semua pihak baik itu penegak hukum maupun para praktisi yang bergerak di sektor kehutanan harus duduk bersama. ”Mereka harus bersama-sama memikirkan apa yang salah disini, dan harus kita perbaiki bersama.” tandasnya. Terkait tudingan adanya praktek illegal logging, Sutan berpendapat belum dapat memberikan kesimpulan akhir, meskipun mereka sudah melihat langsung ke lapangan, apakah mereka melakukan tindak illegal logging atau tidak. ”Belum bisa dikatakan demikian. Kita kan harus cover both side. “ tandasnya. Sedang Wahyudin Munawir berpendapat meski PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) sudah cukup bagus dalam mengelola hutannya, dalam hal ini dibuktikan dengan adanya lembaga research and development yang begitu seriusnya hingga menemukan cloning baru, namun dalam pengelolaan lingkungan masih perlu dibutikan lagi. “Terutama dalam hal pengelolaan limbah pabrik pulpnya. Semalam, dalam pertemuan dengan PT Indah Kiat, kami minta diagendakan untuk melihat itu semua, sayang karena waktu yang terbatas dan dihantui cuaca buruk, rombongan Komisi VII DPR RI tidak jadi diajak ke lokasi pengelolaan limbah. Padahal ini juga krusial, sebagaimana laporan-laporan masyarakat terkait dengan tercemarnya sungai Siak, “ kata Wahyudin Munawir dengan nada kecewa. Pada pertemuan dengan Komisi VII DPR RI, Senin (04/12) pukul 22.30 WIB, direktur utama PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Hasanuddin menjelaskan kebutuhan kayu PT. IKPP untuk bahan baku berkisar 8,6 juta ton/tahun, dengan asal bahan baku dari areal sendiri dan pembelian dari mitra. Terkait dengan HTI yang dimiliki PT. IKPP, Hasanuddin menjelaskan luas area HTI (bruto) 663.352 hektar, dengan luas konservasi, dan penggunaan lainnya mencapai 273.559 hektar, sedang area yang tersedia untuk ditanam sejumlah 389.793 hektar. ”Sementara realisasi tanam s/d 2006 mencapai 72.5% atau berkisar 282.361 hektar, “ katanya. Tentang masalah limbah, Hasanuddin menegaskan pengelolaan limbah PT Indah Kiat menggunakan sistem pengolahan biologi, dilanjutkan dengan pengolahan kimiawi, dan seluruh air limbah dari proses produksi diolah terlebih dahulu sebelum mengalir kembali ke sungai. “Kami juga telah mengalokasikan 72.000 Ha lahan konsesi maka dapat menghubungkan kawasan konservasi Bukit Batu dan Giam Siak Kecil menjadi seluas 172.000 Ha serta membuat jalur Hijau (Greenbelt) yang berupa vegetasi hutan alam berfungsi selain sebagai buffer juga sebagai koridor pergerakan satwa liar, “ tambahnya.(Ad/ril)
 

Berita Lainnya

Index