"Kenapa Hal Ini Masih Dipolemikkan"

PEKANBARU (RiauInfo) - Ketua DPRD Riau, drh,H Chaidir MM, menilai Menteri Kehutanan (Menhut) MS Ka'ban tidak mempunyai wewenang yang besar terhadap Perda Karhutla yang telah di buat DPRD Riau. Kenapa Perda Karhutla ini masih dipolemikan oleh Menhut. Ada maksdunya?

"Saya tidak tahu kenapa Perda Karhutla masih dipolemikan oleh semua pihak. Ini maksdunya apa? Justru kita membuat perda itu agar dapat melindungi masyarakat kita jangan sampai ditangkapi semuanya," ungkap Chaidir kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Kamis (16/8). Menurutnya, Perda itu dibuat justru untuk melindungi masyarakat Riau yang akan membuka lahan yang mereka miliki. Dan, ternyata setelah dibahas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak dianulir pasal yang dipermasalahkan itu. Hanya ditambahkan pada klausul itu dikaitkan dengan keberadaan tanah ulayat. "Kenapa, karena memang persetujuan yang kita berikan untuk pembakaran lahan tradisional milik masyarakat yang telah bertahun-tahun. Bukan membuka lahan baru untuk dibakar. Bukan itu," katanya. Perda Karhutla yang telah dibuat DPRD Riau kan telah disetujui oleh Depdagri. "Saya kira hal ini jangan sampai dipolemikan lagi. Nanti dalam pelaksanaannya diatur dengan baik, sehingga masyarakat yang mempunyai lahan 2ha terlindungi," pintanya. Dengan dibuatnya perda tersebut masyarakar dapat terlindungi dan tenang dalam menjalankan aktifitas tradisional mereka. Ketika ditanya statemen Menhut akan membatalkan Perda Karhutla. Chaidir menjawab,"Yang mempunyai kewenangan tersebut adalah Menteri Dalam Negeri. Ya, Menhut seharusnya koordinasi terlebih dahulu dengan Mendagri. Kenapa Perda Karhutla ini masih dipolemikan. Saya kira Mendagri memahami apa yang telah kita buat. Iya kan," pungkasnya. (Dd)
 

Berita Lainnya

Index