Kemenhut Jadikan RAPP Studi Praktek Kader KKPH Indonesia

PEKANBARU (RiauInfo) - Kementerian Kehutanan saat ini tengah menyiapkan 23 kader Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KKPH) sebagai langkah lanjutan dibentuknya KPH Model Tasik Besar Serkap di Semenanjung Kampar.
Untuk itu, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan menggelar Diklat calon KKPH selama 7 hari melalui program benchmarking bagi 23 kader KKPH mulai 21 - 27 Oktober, di area operasional PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), di Pangkalan Kerinci Riau. Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kementrian Kehutanan, Bambang Tryanto mengatakan bahwa kesiapan 23 kader ini tidak hanya untuk pengelolaan KPH di Semenanjung Kampar saja, tetapi juga untuk KPH lain di seluruh Indonesia . “Penyiapan kader KKPH ini menjadi sangat penting perannya guna pemantauan pengelolaan hutan lestari sekaligus untuk memastikan berimbangnya aspek ekologi, sosial dan produksi sesuai dengan peraturan perundangan yang disyaratkan. RAPP diambil sebagai tempat pelatihan percontohan karena penerapan upaya-upaya terbaik (best practise) perusahaan dalam pengelolaan hutan lestari,” jelas Bambang dalam acara penutupan praktek pelatihan KKPH di seluruh Indonesia . Ia juga menambahkan untuk mencukupi tenaga pelaksana di KPH, pemerintah telah menyiapkan tenaga lulusan SMK Kehutanan yang antara lain dididik di SMKK Pekanbaru. “Penyiapan 23 kader KKPH ini dilaksanakan dengan merujuk pada undang-undang No 41 tentang Kehutanan yaitu bagaimana hutan dikelola dalam wilayah-wilayah Pengelolaan Hutan di tingkat propinsi, kabupaten/kota dan unit pengelolaan yang dikenal dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH),” tambah Bambang. Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa KPH merupakan unit pengelolaan hutan yang merupakan unit kelestarian ditingkat tapak dan diharapkan pada masa datang dapat mandiri dari aspek finansial sehingga diharapkan mampu melakukan upaya-upaya melestarikan dan mengembangkan usaha kehutanan Peraturan Pemerintah No 6 pasal 5 tahun 2007 menyebutkan ada 3 jenis KPH, yaitu KPH Konservasi (KPHK), KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP). “Saya sangat mendukung Kepala KPHL dan KPHP dalam melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan ijin pemanfaatan hutan di wilayah KPH-nya. Peran ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 06/Menhut-II/2010,” ujar Bambang. Pelatihan ini sendiri merupakan titik awal rangkaian persiapan kader yang diharapkan dapat memahami fungsinya dalam pengelolaan hutan. ”Pelatihan kali ini dilakukan guna mempersiapkan kader KKPH untuk dapat melaksanakan fungsinya dalam memahami pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) yang meliputi tata hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, perlindungan hutan, konservasi alam, rehabilitasi hutan dan reklamasi serta pemberdayaan masyarakat,” ujar Bambang lebih lanjut. Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan meresmikan KPH untuk Semenanjung Kampar pada 23 September lalu, melalui KM No. 509/Menhut-VII/2010 tentang Pembentukan KPH Model Tasik Besar Serkap. Wilayah KPH ini meliputi 2 kabupaten, yaitu Siak dan Pelalawan, seluas 513.276 hektar dan secara Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), wilayah ini terdiri dari hutan produksi terbatas seluas 2.660 hektar, hutan produksi tetap seluas 491.768 hektar, dan hutan produksi yang dapat dikonversi (untuk penggunaan lain di luar kehutanan) seluas 18.844 hektar. Sementara itu, Direktur Utama RAPP, Kusnan Rahmin mengatakan bahwa manajemen dan karyawan siap membantu Kementerian Kehutanan dalam pelaksanaan pengelolaan hutan lestari. “Sebagai pionir di industri kehutanan yang berkelanjutan, kami menyambut baik dan terbuka dengan dilakukannya program praktek lapangan, benchmarking berupa pelatihan 23 kader KKPH seluruh Indonesia di area operasional RAPP sebagai proyek percontohan. Kami siap berbagi informasi, keahlian, teknologi pembibitan dan tata kelola air “eco-hydro’ yang telah kami terapkan melalui pakar-pakar kehutanan yang ada di RAPP,” imbuh Kusnan.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index