Kejati Riau Pulangkan 14 Perusahaan Pengrusakan Hutan

PEKANBARU (RiauInfo) - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terpaksa mengembalikan 14 berkas peusahaan yang diduga melakukan pengrusakan hutan ke Polda Riau. Pasalnya dalam berkas-berkas itu tdak ditemukan adanya bukti-bukti melawan hukum. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Darbin Pasaribu mengatakan, dalam berkas 14 perusahaan yang diserahkan penyidik Polda Riau itu beum ditemukan perbuatan melawan hukum. "Karena itu kita minta Penyidik Polda Riau mencari bukti-bukti untuk melengkapi berkas tersebut," jelasnya. Dia menyebutkan tim penyidik Polda Riau harus melengkapi berkas-berkas itu sesuai dengan barang buktinya. Apalagi perusahaan yang diselidiki memiliki izin dan Dinas Kehutanan (Dishut). Dengan izin itu berarti perusahaan tersebut legal. Disebutkannya, pengembalian berkas ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan Kejati ke Polda Riau. Pengembalian ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Aula Kejati Riau untuk menyamakan persepsi penanganan kasus. Gelar perkara dihadiri Kajari Siak, Kajari Rengat, Kajati Tembilahan, Kajari Temblahan, Kajari Dumai, Kajari Ujung Tanjung dan Kajari Pelalawan. Diantara berkas yang dikembalikan itu yakni PT NPM, PT AA, PT MPL dan PT MKS. Untuk berkas PT NMK.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index