Kecacatan Bukan Penghalang Melakukan Sesuatu

news1373BENGKALIS (RauInfo) - Bupati Bengkalis, H Syamsurizal diwakili Asisten III Setdakab Bengkalis, H Arianto banyak bukti bahwa penyandang cacat pun mampu melakukan sesuatu dan berhasil. Hal itu dijelaskan Arianto kepada wartawan saat ditemui usai menghadiri acara perpisahan siswa Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), di Jalan Pembangunan III Bengkalis, Kamis (21/6).

“Banyak bukti bahwa penyandang cacat pun mampu melakukan sesuatu dan berhasil. Pada hakikatnya kecacatan seseorang bukanlah merupakan penghalang untuk melakukan sesuatu. Bahkan, dalam satu sisi dan banyak contohnya, meskipun memiliki keterbatasan fisik misalnya, seseorang bisa mempunyai bakat, keahlian dan mampu menghasilkan karya jauh lebih baik dibandingkan seseorang yang normal”, jelas Arianto.

Sebagai contoh, katanya, Masih menurut Arianto, Banyak orang yang tidak memiliki tangan namun bisa menghasilkan lukisan dengan baik, ada orang yang tidak bisa berjalan namun menjadi ahli fisika ternama seperti Stephen Hopkins. Ada orang yang tidak bisa bicara dengan baik, namun berhasil menjadi model seperti Katrin.

Untuk itu Arianto mengajak agar setiap orang tua yang memiliki anak dengan keterbatasan tertentu atau cacat untuk tidak malu untuk menyekolahkan anaknya. Apalagi saat ini, katanya, di Kabupaten Bengkalis sudah ada SDLB dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).

Terkait dengan hal itu, mantan Kabag Tata Usaha Bappeda Bengkalis ini sangat menyayangkan sikap sebagian dari masyarakat (orang tua, red) yang malu memiliki atau menyekolahkan anaknya yang memiliki keterbatasan. Sedihnya lagi, katanya, bahkan ada yang menyembunyikannya di rumah. 

“Ini yang sangat kita sayangkan, padahal hak untuk memperoleh pendidikan itu merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali. Termasuk juga para penyandang keterbatasan tertentu atau cacat”, kata Arianto seraya mengajak setiap orang untuk menghilangkan anggapan bahwa keterbatasan fisik bisa menghambat seseorang untuk bisa berprestasi. 

Lebih jauh Arianto menjelaskan, orang-orang yang menderita cacat atau kelainan, sebagaimana diatur dalam UU No 2/1989, berhak dan mendapat perlindungan hak dari negara, terutama untukmemperoleh pendidikan. 

“Perlindungan dimaksud imbuhnya, antara lain diatur dalam pasal 8 ayat (1) UU No. 2 tahun 1989, yaitu bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh Pendidikan Luar Biasa (PLB)," kata Arianto sembarti mengatakan bahwa Pemkab Bengkalis terus berupaya meningkatkan berbagai sarana dan prasarana untuk pendidikan bagi para penyandang cacat ini.

Usai menghadiri acara perpisahan, selain menerima lukisan cantik karya seseorang siswa SDLB, Arianto juga meninjau bazar yang mamerkan berbagai hasil kerajinan siswa SDLB. Bahkan, dari pihak majelis guru, Arianto juga memperoleh penjelasan bahwa penderita cacat di SDLB tersebut berhasil membuat batako yang telah digunakan untuk membangun sebuah rumah dinas bagi kepala sekolah SDLB tersebut.(ad)

Berita Lainnya

Index