KASUS KEKERASAN DI SD 001 LIMAPULUH KPAID Kota Pekanbaru Akan Panggil Guru Tersebut

PEKANBARU (RiauInfo): Kasus penganiayaan murid yang dilakukan HNB, salah seorang guru wanita di SDN 001 Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, mulai mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Pekanbaru. Bahkan KPAID akan memanggil guru tersebut untuk dimintai keterangannya. 

Ketua KPAID Kota Pekanbaru dr Ekmal Rusdi kepada wartawan Rabu (11/2) di Pekanbaru mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan guru tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan, kendati tindakan itu dimaksudkan untuk menanamkan kedisiplinan kepada muridnya. "Kalau mendidik murid disiplin tidak harus dengan cara kekerasan, apalagi sampai menampar muridnya berulang-ulang," ungkap Ekmal Rusdi. Seharusnya menurut dia, guru itu bisa menempuh cara pendekatan yang penuh kasih sayang, tanpa harus dengan kekerasan. Ekmal mengatakan, harusnya sekolah bisa menjadi tempat yang nyaman dan menyenangkan bagi anak-anak dalam memperoleh ilmu. Bukan justru mencetak kader-kader penerus bangsa yang tumbuh dalam suasana ketakutan terhadap guru. Dia menyebutkan, KPAID sendiri sudah mengundang seluruh kepala sekolah mulai di Pekanbaru mulai dari TK, SD hingga SMU untuk sosialisasi UU Perlindungan Anak. "Jadi kalau kekerasan seperti ini masih terus terjadi, maka ini sudah suatu keterlaluan," jelasnya. Karena itu, menurut dia, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah dan guru yang bersangkutan. "Kejadian ini sangat kami sesalkan dan kami akan minta tanggungjawab dari pihak sekolah," tambahnya.(ad)

Berita Lainnya

Index