KASUS KDRT MASIH TINGGI Diana Razak: Jangan Malu Melaporkan Kasus KDRT

PEKANBARU (RiauInfo) - Mesti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sudah ada, namun kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga kini masih terbilang cukup tinggi. 

Hal tesebut menurut anggota DPRD Pekanbaru dari Partai Golkar, Diana Razak, Senin (22/12) di Balai Payung Sekaki bersempena dengan peringatan hari Ibu ke-80 Tahun 2008, dapat dilihat dari tingginya laporan yang masuk terkait dengan KDRT. ”Kasus KDRT yang dilaporkan cukup tinggi, namun kasus yang tidak dilaporkan tentu masih banyak lagi. Karena ada kecendrungan perempuan malu untuk melaporkan kasus kekerasan yang menimpanya karena menilai hal tersebut sebagai aib keluarga,” terang Diana menyesalkan keengganan perempuan untuk melaporkan kekerasan yang menimpanya. Menurutnya, tidak semestinya perempuan itu merasa takut dan malu, karena perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2002. Jadi, pelapor akan dilindungi oleh negara. ”Dimna kehadiran UU PKDRT cukup membantu kaum perempuan. Karena, sedikit mengurangi perlakuan semena-mena yang kerap dilakukan oleh kaum laki-laki,” ucapnya. Untuk itu perlu adanya sosialisasi PKDTR baik oleh laki-laki maupun perempuan, karena pada umumnya yang melakukan kekerasan itu adalah laki-laki. Jadi sudah sepantasnya laki-laki ikut berperan dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ia menilai, karena UU tersebut terkait dengan perlindungan terhadap perempuan, menjadikan laki-laki enggan ikut berpartisipasi. Sehingga, 3 tahun belakangan, pasca keluarnya UU PKDRT, sosialiasi hanya dilakukan oleh perempuan. Baik itu secara pribadi, maupun melalui organisasi.(muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index