Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Subroto SH MH kepada wartawan belum lama ini mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus memproses kasus korupsi dana APBD Rokanhulu tahun 2003 itu.
Jadi tidak benar kalau kasus tersebut didiamkan saja seperti yang diperkirakan banyak pihak. "Kami justru terus memprosesnya. Kini tinggal penyerpurnaan dakwaannya saja," ungkap dia.
Kasus tersebut, menurut dia, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Untuk melimpahkannya ke pengadilan, tinggal menunggu harinya saja," tambahnya.
Dia mengungkapkan, terlambatnya kasus korupsi dana APBD Rokanhulu senilai Rp9,5 milyar dilimpahkan ke pendilan karena Kejadi tidak ingin kebobolan lagi seperti kasus dugaan korupsi dana APBD Kampar dengan terdakwa Mantan Sekda Kampar Zulher beberapa waktu lalu.
Tidak itu saja, Kejati Riau juga pernah kebobolan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dengan terdakwa Mantan Walikota Dumai Wan Syamsur Yus.
Kedua terdakwa begitu diadili, pihak pengadilan menyatakan mereka tidak bersalah dan bebas dari jeratan hukum. "Berpedoman pada kedua kasus itu, maka dalam kasus Ramlan Zas ini kami tidak ingin kebobolan lagi," jelasnya.
Disebutkannya, berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ramlan Zas ini sudah hampir sempurna. "Para jaksa sedang berusaha menutup semua celah, agar tersangka tidak bebas dari jeratan hukum," ungkapnya.(Ad)
Kasus Dugaan Korupsi Ramlan Zas Segera ke Pengadilan
Kiki
Senin, 05 Maret 2007 - 08:02:51 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKabar Gembira, Khusus hanya di Bulan Maret ini KTA PWI Mati Bisa Dipulihkan
Peringati HPN 2024, SMSI Riau Do'a Bersama dan Potong Tumpeng
PWI Riau Syukuran dan Potong Tumpeng Warnai HPN ke 78, Raja Isyam: Refleksi Diri Insan Pers
Pengurus SMSI Riau Silaturahmi ke PHR, Rinta: Kita Siap Dukung Program SMSI
Lampaui Target, Donor Darah PWI Riau Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim