Kasus 500 Ha Lahan Serobotan Diadukan ke Kejati Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Merasa lahannya diserobot pihak lain, saratusan warga Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar mengadukan Insatopa Marpaung dan Marjan Usta yang telah menjual lahan mereka seluas 500 hektar. Pengaduan ini mereka usung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (5/05) di Pekanbaru.

Aksi pengaduan ini juga diawali aksi demonstrasi oleh massa dengan memainkan alat musik tradisional yang mereka bawa. Silih berganti massa menyuarakan aspirasi dengan orasi serta membentangkan berbagai spanduk dan poster. Kasi Intel Kejati Riau Syahril Harahap akhirnya menerima demonstran. Syahril Harahap meyakinkan massa bahwa pengaduan mereka dipastikan akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jawaban Syahril ini terlihat membuat massa merassa tuntutannya diterima oleh Kejati. Dengan tertib massa mengakhiri aksinya dan membubarkan diri dan menurut utusan mereka, massa ini akan melanjutkan aksi serupa di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar.(Surya)


Berita Lainnya

Index