Kapolda Bilang Pemegang Izin Pengusaha Hutan Berpeluang Terlibat Ilog

PEKANBARU (RiauInfo) - Belum lama ini Menhut MS Kaban mengeluarkan pernyataan yang bernada menjewer telinga Polda Riau. Dalam pernyataan itu MS Kaban menyebutkan bahwa pihak kepolisian seharusnya mengejar pelaku illegal longging (ilog), bukan perusahaan atau pejabat kehutanan, karena sangatlah tidak tepat.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Kapolda Riau Brigjend (Pol) Sutjiptadi melalui pernyataan tertulisnya yang menyebutkan merujuk dari sejumlah fakta dan kejadian dapat diduga bahwa pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)/Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang sah dan oknum pejabat kehutanan bersama dengan oknum perusahaan yang berperan besar dalam illegal logging. Kapolda menambahkan tidak tepat bila Menhut menyatakan seperti itu, karena pemegang izin yang menyalahgunakan izinnya berpeluang besar untuk melakukan ilog. Dari data yang di himpun dari Polda Riau, terdapat sejumlah fakta dilapangan yang dapat menjadi rujukan bahwa kecil kemungkinan pelaku ilog dalam skala besar berdiri sendiri tanpa bekerjasama dengan pemegang izin sah atau pejabat berwenang. Diantaranya pemungutan hasil hutan kayu dan hutan alam sangat sulit karena lokasi dan akses yang sulit sehingga hanya yang memiliki modal besar yang dapat melaksanakannya. Termasuk kayu-kayu besar gelondongan yang tidak mungkin diangkut tanpa bantuan alat berat yang membutuhkan modal besar. Ditambah lagi pencitraan satelit yang menunjukkan kerusakan hutan telah masuk jauh dari kanan dan kiri sungai tidak mungkin dilakukan oleh masyarakat biasa dengan alat sederhana tanpa modal besar dan pendaratan alat berat sebagai alat eksploitasi hutan hanya mungkin dilakukan oleh pemegang izin yang sah dengan persetujuan instansi kehutanan. Masuknya alat berat menuju lokasi hutan sangat mudah terdeteksi karena melewati jalur angkutan umum sehingga hanya pemegang izin sah yang dapat melakukannya atau bekerjasama dengan pemegang izin yang sah. Kapolda juga menjabarkan bahwa penemuan lokasi penumpukan kayu (TPK) ilegal dalam jumlah besar di tepi sungai tidak mungkin dilakukan tanpa memiliki izin yang sah dan tanpa diketahui pihak kehutanan. Pengangkutan kayu tanpa disertai identitas atau dokumen apapun baik yang asli maupun yang aspal sangat kecil kemungkinannya kecuali dilakukan oleh pemegang izin yang sah bekerjasama dengan pejabat kehutanan karena ada trik-trik tertentu yang bisa dilakukan. "Sangat kecil peluang untuk memasukkan kayu ilegal ke industri pengolahan tanpa adanya kerjasama," tambahnya lagi. Disebutkan Kapolda, banyak Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman (IPHHKHT) yang melanggar peraturan pemerintah ataupun keputusan Menhut yang menyebutkan bahwa IUPHHKHT seharusnya dilaksanakan pada hutan produksi tetap dan tidak produktif berupa tanah kosong, namun pada kenyataannya izin tebangan yang dikeluarkan oleh instansi terkait (kehutanan) menunjukkan hutan tersebut masih bagus dan mempunyai potensi yang sangat tinggi.(Ad)


Berita Lainnya

Index